JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah meminta penyidik untuk membuktikan kepemilikan emas dan uang yang didapat pada penggeledahan.
"Tentu saja kami berharap hal itu dibuktikan dan diperjelas oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada pada penegak hukum," kata Febri di kawasan Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan, Sebut Ada Masalah Sprindik
Ia menjelaskan, menanggapi perihal mekanisme pembuktian terbalik yang kerap diterapkan dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, ada prosedur hukum mendasar yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap pembuktian asal-usul harta.
"Memang dalam pencucian uang dikenal adanya pembalikan beban pembuktian. Tetapi konteksnya bukan tentang siapa yang memiliki. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik barang tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Belum Tahu Barang Bukti yang Disita
Setelah kepemilikan aset terbukti ,Febri menambahkan, usai kepemilikan aset yang disita, barulah mekanisme pembalikan beban pembuktian berlaku untuk menguji apakah harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau bukan.
"Kalau sudah terbukti siapa yang memiliki, pemilik yang dituduhkan itulah yang kemudian membuktikan apakah aset tersebut berasal dari hasil kejahatan atau tidak," katanya.
Febri menilai persoalan kepemilikan barang bukti yang disita masih belum dijelaskan secara terang oleh penyidik.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen TPPU
Karena itu, ia menyebut aspek tersebut menjadi salah satu hal yang akan menjadi perhatian tim kuasa hukum dalam mengawal proses penanganan perkara.
"Menurut kami, inilah salah satu hal yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, sekaligus menjadi ujian bagi penegak hukum yang menangani," ujar Febri.





