OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. OJK akan menindak tegas temuan tersebut melalui proses penegakan hukum yang saat ini telah berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar di OJK. Rinciannya terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.


Baca: Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik

Ogi menjelaskan setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan sedikitnya satu orang tenaga pialang yang telah terdaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan izin dari OJK.

"OJK masih menemukan pihak yang jalankan kegiatan menyerupai pialang asuransi dengan mempekerjakan agen asuransi namun menjalankan aktivitas pialang asuransi. Penegakan hukum dilakukan, sampai saat ini ada 15 perusahaan yang diindikasikan melakukan usaha pialang asuransi tanpa izin," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (4/8/206).

Kini, 15 perusahaan tersebut kasusnya telah ditangani penyidik OJK mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga sebagian telah memasuki proses persidangan.

Selain menindak perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin, OJK juga mengambil tindakan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. OJK telah melakukan supervisory action dengan meminta penghentian kerja sama tersebut serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar.

Baca: OJK Ungkap Update Terbaru Industri Asuransi di Indonesia

Di sisi lain, OJK memperkuat pengawasan melalui penerapan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD). Melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku industri dapat memverifikasi status pialang secara real time sehingga potensi kerugian akibat penggunaan pialang tidak berizin dapat diminimalkan.

OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk mendaftarkan ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan guna memperoleh STTD berbasis QR Code. Saat ini proses tersebut masih berlangsung dengan sebanyak 434 tenaga pialang telah terdaftar.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jawab Sentimen MSCI hingga S&P, OJK - DPR Terbang ke New York

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakapolda Metro Perintahkan Jajarannya Percepat Pemetaan Lokasi Rawan Kebakaran
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berita Populer: Cut Body Toyota Veloz HEV di GIIAS 2026; Tur Booth Daihatsu
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Zodiak Antimager yang Punya Semangat Bekerja
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sisi Lain Perang Melawan Judi Online, Merangkul yang Terjerumus untuk Bangkit
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Yakin Jakarta Aman dan Nyaman Sepanjang Agustus Ini
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.