Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan terdapat 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Angka ini berdasarkan laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 13 laporan pada akhir 2024 dan terus meningkat hingga mencapai 1.366 laporan sepanjang 2025 hingga Juni 2026. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan modus penipuan keuangan berbasis AI semakin canggih dan sulit dikenali masyarakat.
"AI sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi alat yang membuat modus penipuan semakin meyakinkan, semakin cepat, dan semakin sulit dikenali," kata Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan AI untuk merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon hingga dokumen digital yang dibuat menyerupai aslinya. Bahkan, suara maupun wajah seseorang yang dikenal korban dapat dipalsukan sehingga meningkatkan peluang keberhasilan aksi penipuan.
Berikut ragam modus penipuan berbasis AI yang paling banyak dilaporkan:
Pelaku menggunakan video atau foto hasil rekayasa AI yang menampilkan wajah tokoh terkenal, pejabat, selebritas, atau figur publik seolah-olah memberikan rekomendasi investasi. Tujuannya membangun kepercayaan korban agar menanamkan dana.
2. Robot trading berbasis AIPenipu menawarkan robot trading yang diklaim menggunakan kecerdasan buatan dan mampu menghasilkan keuntungan tinggi secara otomatis. AI dijadikan alat pemasaran untuk meyakinkan calon korban.
Pelaku menawarkan aplikasi atau platform belanja yang mengklaim memanfaatkan teknologi AI, tetapi sebenarnya bertujuan mengambil uang atau data korban.
4. Voice cloning (kloning suara)AI digunakan untuk meniru suara seseorang yang dikenal korban, misalnya keluarga, teman, atau pihak dari suatu lembaga, agar korban percaya dan segera mengirim uang atau memberikan informasi sensitif.
Pelaku membuat video yang menampilkan wajah seseorang menggunakan AI sehingga tampak asli, lalu digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.
6. Pemalsuan identitas digitalAI dimanfaatkan untuk merekayasa foto, video, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital sehingga menyerupai identitas asli dan sulit dibedakan oleh korban.
Menurut OJK, seluruh modus tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu:
- Membangun kepercayaan korban melalui identitas yang tampak meyakinkan
- Menciptakan rasa urgensi agar korban segera bertindak
- Mendorong korban melakukan transfer dana atau transaksi keuangan
- Memperoleh data pribadi maupun informasi keuangan yang kemudian disalahgunakan
Untuk merespons perkembangan tersebut, OJK tengah mengembangkan aplikasi Anti-Scam. Aplikasi ini nantinya dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi.
“Nantinya akan kami perkenalkan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi atau AI untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Selain itu, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai nama akun, nomor telepon, foto, suara, maupun video yang diterima secara digital karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi melalui kanal lain atau menghubungi lembaga terkait sebelum melakukan transaksi.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak pernah memberikan PIN, kata sandi, one time password atau OTP, maupun data pribadi kepada siapa pun. Apabila terlanjur menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan, masyarakat diminta segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran agar transaksi dapat ditunda atau dana diblokir, kemudian melaporkan kasus tersebut kepada IASC dan aparat penegak hukum.




