Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi target bisnis yang dilakukan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penyesuaian target tersebut dinilai sebagai langkah adaptif di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diajukan sejumlah BPR dan BPRS merupakan hal yang wajar sesuai perkembangan kondisi ekonomi.
"Terdapat BPR-BPRS yang meningkatkan targetnya menjadi lebih optimistis. Namun, ada pula BPR-BPRS yang mengubah target menjadi lebih konservatif sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (4/8/2026).
Dian menjelaskan, BPR dan BPRS memiliki ruang untuk merevisi Rencana Bisnis Bank apabila terdapat kondisi tertentu yang memengaruhi proyeksi usaha.
Beberapa faktor yang menjadi dasar perubahan target antara lain adanya deviasi signifikan antara target dan realisasi kinerja, perubahan kondisi makroekonomi yang berdampak material, hingga perubahan strategi bisnis atau kondisi internal bank.
Menurutnya, besaran revisi target setiap bank juga dipengaruhi oleh sejumlah indikator ekonomi, seperti tingkat suku bunga acuan, permintaan kredit, kondisi likuiditas, serta capaian kinerja masing-masing bank hingga Juni 2026.
Meski terdapat penyesuaian target, OJK menilai arah bisnis industri BPR dan BPRS tetap berada pada jalur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.
Mayoritas BPR-BPRS Sudah Penuhi Modal Inti MinimumSelain memantau target bisnis, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri BPR dan BPRS melalui pemenuhan ketentuan Modal Inti Minimum (MIM).
Dian mengungkapkan jumlah BPR dan BPRS yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum terus meningkat.
"Jumlah BPR-BPRS yang telah memenuhi ketentuan MIM terus meningkat hingga mencapai lebih dari 86 persen dari total BPR-BPRS pada posisi Juni 2026 yang lalu," katanya.
Peningkatan tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam memperkuat ketahanan industri perbankan skala daerah.





