Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri mengaku siap menghadapi rencana eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang bakal menggugat status tersangka dalam sidang praperadilan. 

Hal demikian seperti disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

Diketahui, Kortas Tipidkor Polri sempat menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Belakangan, Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penanganan kasus Febrie ke Kejagung setelah penetapan tersangka.

BACA JUGA: Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah

Yusuf mengatakan gugatan praperadilan menjadi hak pihak berperkara dan penyidik siap mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap Febrie.

”Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata dia, Selasa.

BACA JUGA: Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto

Namun, dia mengingatkan gugatan praperadilan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka jika merasa ada yang janggal dalam proses hukum.

”Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” kata Yusuf.

Sebelumnya, pengacara Febrie, Firman Wijaya mengatakan pihaknya berencana melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.

”Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan untuk upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” kata dia kepada awak media. 

Adapun, dua pokok praperadilan yang akan diajukan terdiri atas penetapan tersangka oleh Kejagung dan kepolisian.

”Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah, karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DVI Identifikasi 5 Korban KMP Mutiara Sentosa II, Penyebab Kematian Terungkap
• 21 jam laludetik.com
thumb
Bantah Isu Mengidap HIV, Ruben Onsu: Anak Saya Lahir dari Mana?
• 4 jam lalugrid.id
thumb
BPJS Kesehatan Buka Opsi Pembayaran Iuran dengan Cicilan, Pekerja Harian Jadi Sasaran
• 7 jam lalukompas.id
thumb
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Penyidikan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
RI-Thailand Sepakat Perkuat Ketahanan dan Keamanan ASEAN
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.