Kronologi Perundungan Pelajar di Pati, Berawal dari Saling Ejek hingga Berbuntut Dua Jari Korban Putus

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi dugaan perundungan pelajar di Pati yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) gegerkan publik. Hal ini berawal dari aksi saling ejek hingga berbuntut dua jari korban putus.

Kasus dugaan perundungan yang berujung penganiayaan terjadi di sebuah MTs di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korban yang berinisial A bahkan mengalami luka serius hingga dua jari tangan kirinya putus dan satu jari retak.

Kronologi

Kuasa hukum korban, Catur Andi Cahyanto mengungkap bahwa insiden bermula dari aksi saling ejek antar siswa. Menurutnya, salah satu terduga pelaku yang merupakan siswa kelas IX diduga tidak terima dengan ejekan tersebut.

"Awalnya karena ejek-ejekan. Jadi ada yang saling memanggil nama bapaknya. Siapa yang lebih dulu memulai, kami belum mengetahui secara pasti," kata Catur, dikutip dari Kompas.com.

Terduga pelaku yang tidak terima kemudian mengajak dua rekannya untuk mengeroyok korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke ruang kelasnya, namun ketiga pelaku terus mengejar dan melakukan pemukulan di dalam kelas.

"Korban lari ke kelas dengan maksud mencari perlindungan. Tetapi para pelaku tetap mengejarnya dan memukul korban di dalam kelas. Berdasarkan keterangan korban, tidak ada yang berani melerai," ujar Catur.

Tak berhenti sampai di situ, korban mencoba untuk melarikan diri ke arah kamar mandi. Namun aksi perundungan disertai kekerasan masih berlanjut hingga korban nekat memanjat pagar sekolah.

Saat berusaha melewati pagar, tangan kiri korban diduga terjepit sehingga mengakibatkan dua jarinya putus dan satu jari lainnya mengalami retak. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan dan perundungan ke Polresta Pati pada Sabtu (1/8/2026).

"Di area kamar mandi pun korban masih dikejar. Karena panik, korban akhirnya memanjat pagar. Setelah berhasil melewati pagar, tangan kirinya terjepit hingga dua jarinya lepas dan satu jari mengalami retak," jelasnya.

"Kalau berdasarkan laporan polisi yang kami terima, korban dilaporkan pada 1 Agustus dengan sangkaan Undang-Undang Perlindungan Anak," tambahnya.

 

Kronologi perundungan pelajar di Pati yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) diduga berawal dari aksi saling ejek hingga berakhir sebabkan dua jari korban putus saat hendak menyelamatkan diri memanjat pagar. Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih dilakukan, termasuk dengan pemeriksaan saksi.

Sementara itu, kondisi korban perundungan disebut telah berangsur membaik. Namun korban masih mengalami trauma mendalam.

"Secara fisik Alhamdulillah sudah membaik, tetapi adik masih trauma. Kemarin saat melewati sekolah saja sudah ketakutan. Bertemu guru pun masih takut," ujar saudara korban, Sulistiyono, dikutip dari Tribun Jateng.

Melihat kondisi korban, pihak keluarga memutuskan untuk memindahkannya ke sekolah lain. Selain itu, keluarga juga berharap agar proses hukum yangs edang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nama Tak Terdaftar di Manifest, Keluarga Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 Datangi Posko SAR
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ombudsman RI Tegaskan Temuan Harus Jadi Evaluasi Sistem demi Cegah Malaadministrasi Berulang
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Pramono Klaim DKI Jakarta Mampu Terbitkan Obligasi hingga Rp20 Triliun
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Komunikasi Digital dan Sacredness of Life: Ketika Martabat Manusia Terabaikan
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Tren Gaya Hidup Sehat Melonjak, Produk Olahraga dan Kosmetik Lokal Siap Unjuk Gigi
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.