Grid.ID - Kronologi dugaan perundungan pelajar di Pati yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) gegerkan publik. Hal ini berawal dari aksi saling ejek hingga berbuntut dua jari korban putus.
Kasus dugaan perundungan yang berujung penganiayaan terjadi di sebuah MTs di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korban yang berinisial A bahkan mengalami luka serius hingga dua jari tangan kirinya putus dan satu jari retak.
Kronologi
Kuasa hukum korban, Catur Andi Cahyanto mengungkap bahwa insiden bermula dari aksi saling ejek antar siswa. Menurutnya, salah satu terduga pelaku yang merupakan siswa kelas IX diduga tidak terima dengan ejekan tersebut.
"Awalnya karena ejek-ejekan. Jadi ada yang saling memanggil nama bapaknya. Siapa yang lebih dulu memulai, kami belum mengetahui secara pasti," kata Catur, dikutip dari Kompas.com.
Terduga pelaku yang tidak terima kemudian mengajak dua rekannya untuk mengeroyok korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke ruang kelasnya, namun ketiga pelaku terus mengejar dan melakukan pemukulan di dalam kelas.
"Korban lari ke kelas dengan maksud mencari perlindungan. Tetapi para pelaku tetap mengejarnya dan memukul korban di dalam kelas. Berdasarkan keterangan korban, tidak ada yang berani melerai," ujar Catur.
Tak berhenti sampai di situ, korban mencoba untuk melarikan diri ke arah kamar mandi. Namun aksi perundungan disertai kekerasan masih berlanjut hingga korban nekat memanjat pagar sekolah.
Saat berusaha melewati pagar, tangan kiri korban diduga terjepit sehingga mengakibatkan dua jarinya putus dan satu jari lainnya mengalami retak. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan dan perundungan ke Polresta Pati pada Sabtu (1/8/2026).
"Di area kamar mandi pun korban masih dikejar. Karena panik, korban akhirnya memanjat pagar. Setelah berhasil melewati pagar, tangan kirinya terjepit hingga dua jarinya lepas dan satu jari mengalami retak," jelasnya.
"Kalau berdasarkan laporan polisi yang kami terima, korban dilaporkan pada 1 Agustus dengan sangkaan Undang-Undang Perlindungan Anak," tambahnya.
Kronologi perundungan pelajar di Pati yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) diduga berawal dari aksi saling ejek hingga berakhir sebabkan dua jari korban putus saat hendak menyelamatkan diri memanjat pagar. Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih dilakukan, termasuk dengan pemeriksaan saksi.
Sementara itu, kondisi korban perundungan disebut telah berangsur membaik. Namun korban masih mengalami trauma mendalam.
"Secara fisik Alhamdulillah sudah membaik, tetapi adik masih trauma. Kemarin saat melewati sekolah saja sudah ketakutan. Bertemu guru pun masih takut," ujar saudara korban, Sulistiyono, dikutip dari Tribun Jateng.
Melihat kondisi korban, pihak keluarga memutuskan untuk memindahkannya ke sekolah lain. Selain itu, keluarga juga berharap agar proses hukum yangs edang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban. (*)
Artikel Asli




