3 Pembalak Liar Diciduk di Habitat Harimau Sumatra, Truk Bermuatan Ratusan Kayu Disita

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru, VIVA – Aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali terbongkar. Dalam operasi gabungan yang digelar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Balai Besar KSDA Riau, tiga orang pelaku illegal logging berhasil ditangkap saat diduga sedang mengangkut kayu hasil tebangan dari kawasan konservasi yang menjadi habitat Harimau Sumatra.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pengamanan Hutan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) diamankan saat membawa kayu menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Baca Juga :
729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita
Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

Tak lama berselang, petugas kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46). Ia diduga tertangkap tangan mengangkut kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi untuk keluar dari kawasan konservasi tersebut.

Ketiga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

Tak hanya menangkap para pelaku, tim operasi juga menyisir kawasan hutan dan menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pembalakan liar. Petugas kemudian memusnahkan kayu olahan, pondok, fasilitas pendukung, hingga rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 40 Ayat (1) huruf e Juncto Pasal 19 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Baca Juga :
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pria yang Tewas Dituduh Curi Motor di Morowali
Puntung Rokok Diduga Jadi Biang Kerok Kebakaran Hebat Perusahaan Pengolahan Kayu di Gorontalo
Menhut Dinilai Perkuat Komitmen Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mencintai Indonesia dengan Cara Paling Jujur
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Link Nonton Persija vs Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, Kick-off Sore Ini
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Langsung dari Stadion Pakansari, Aparat Disiagakan Jelang Indonesia vs Vietnam | SAPA MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Rata-rata Pertumbuhan Penduduk Indonesia 1,7 Juta per Semester Sejak 2024
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Tepis Peluang Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kenapa Menyuruh Saya ke BI?
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.