Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel soal Penghentian Penuntutan

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga :
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Sah Tidaknya Penghentian Penuntutan

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan klasifikasi perkara yang diajukan adalah "Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan."

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.

Baca Juga :
Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!

Hingga kini, isi lengkap petitum permohonan praperadilan belum diketahui karena tidak ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam, John Herdman: Respons Pemain Jadi Penentu
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jawaban Menarik Erika Carlina Terkait Kemungkinan Punya Pasangan Lagi
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Lindungi Pesisir Pelalawan, Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Dukung Percepatan PSN, PLN Bayarkan Kompensasi Proyek SUTET Priok
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Janji Hubungkan Dua JPO Rasuna Said yang Tak Saling Terkoneksi
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.