Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial IP (56) ditetapkan seagai tersangka kasus penganiayaan. IP diduga menganiaya adik kandungnya sendiri, AP (50).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polresta Kendari, pada Senin (3/8/2026).
Advertisement
"Tersangka diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari usai menerima laporan melalui Layanan 110. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Welliwanto Malau, Selasa (4/8/2026).
Dia menyebutkan insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (2/8/2026).




