Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi industri pinjaman daring (pindar) sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap risiko serangan siber, kata seorang pejabat OJK.
Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Pedoman itu juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber, katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Agusman mengakui risiko siber menjadi salah satu perhatian utama dalam industri pindar mengingat seluruh proses bisnis dilakukan melalui platform digital.
Oleh karena itu, penyelenggara pindar perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data serta menjaga keandalan sistem.
OJK mencatat outstanding pembiayaan industri pindar tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut diiringi tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,26 persen.
Baca juga: OJK catat pembiayaan pindar tumbuh 25,88 persen pada Juni 2026
Baca juga: Pakar desak AFPI dan OJK perbaiki izin penagihan pindar
Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Pedoman itu juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber, katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Agusman mengakui risiko siber menjadi salah satu perhatian utama dalam industri pindar mengingat seluruh proses bisnis dilakukan melalui platform digital.
Oleh karena itu, penyelenggara pindar perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data serta menjaga keandalan sistem.
OJK mencatat outstanding pembiayaan industri pindar tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut diiringi tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,26 persen.
Baca juga: OJK catat pembiayaan pindar tumbuh 25,88 persen pada Juni 2026
Baca juga: Pakar desak AFPI dan OJK perbaiki izin penagihan pindar





