[FULL] Maqdir Ismail vs Herdiansyah Hamzah Bahas Dua Praperadilan Febrie Adriansyah | SAPA MALAM

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan pada perkara dugaan korupsi dan TPPU. Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.

Kejaksaan Agung merespons rencana pengajuan dua praperadilan tersebut. Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Kejaksaan Agung menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, menyebut pengajuan praperadilan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses hukum. Sebelumnya, tim kuasa hukum yang diwakili Febri Diansyah juga menyampaikan adanya sembilan indikasi dugaan pelanggaran hukum acara, di antaranya terkait tiga surat perintah penyidikan (sprindik), dugaan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu sprindik, ketidakkonsistenan penulisan sprindik, hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak sinkron dengan sprindik utama.

Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai rencana pengajuan dua praperadilan tersebut menghadirkan kuasa hukum mantan Jampidsus, Maqdir Ismail, serta pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, untuk memberikan pandangan mengenai dasar hukum dan materi yang akan diajukan dalam praperadilan.

#febrieadriansyah #kejagung #praperadilan #tppu #hukum #kompastv

Baca Juga: [FULL] Kuasa Hukum Febrie Ungkap 9 Kejanggalan, PUKAT UGM Soroti Penyidikan | KOMPAS PETANG

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrieadriansyah
  • kejagung
  • praperadilan
  • tppu
  • hukum
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anda Harus Tahu, Otak Ternyata Tidak Bisa Merasakan Sakit
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
OJK: IHSG Melesat 10,5% pada Juli 2026, Investor Asing Kembali Borong Saham
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Bocil-bocil Kerumuni Bahlil di Istana, Nyanyi ‘Kicau Mania’ hingga ‘MBG’
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng Ditangkap
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.