Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim, pada Selasa (4/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Advertisement
“Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini,” kata Taufik, Selasa.
Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Nanti dengan Jubir ya detailnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.




