KPK Pantau Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memantau usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pemantauan ini dilakukan seiring munculnya berbagai suara yang mendorong lahirnya lembaga baru tersebut.

"Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengingatkan para pemangku kepentingan untuk menganalisis efektivitas usulan tersebut secara mendalam. Hal ini penting mengingat KPK selama ini juga telah menjalankan fungsi pengelolaan aset rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.

"Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?" ujarnya.

Apresiasi Progres RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, KPK memandang pembahasan mengenai badan khusus ini sebagai sebuah kemajuan positif dari RUU Perampasan Aset. Lembaga antirasuah itu mengapresiasi seluruh pihak yang terus mendorong regulasi penting ini.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini," jelas Budi.

Suara Dukungan dari Berbagai Pihak

Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan sebelumnya telah disuarakan oleh sejumlah tokoh, baik dalam forum resmi rapat Komisi III DPR RI maupun di luarnya. Beberapa nama yang mendukung gagasan ini antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan profesional hukum dan akademisi, seperti Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto dan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oknum Staf KLIA Diduga Bantu "Kurir" Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Gali Keterangan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Hadapi El Nino, Pemprov DKI Bakal Modifikasi Cuaca 1-2 Kali Seminggu
• 51 menit lalukompas.com
thumb
Fadli Zon: Kementerian Kebudayaan Revitalisasi 200 Museum dan Keraton pada 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AS Perkuat Kerja Sama Modernisasi Pelabuhan Indonesia Lewat Misi USTDA
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nyoman Adhi Suryadnyana Menekankan ESG dan Government 5.0 untuk Memperkuat Tata Kelola Keuangan Negara
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.