Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima sebanyak 343 kali permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox sejak penerbitan aturannya hingga 31 Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, mengatakan konsultasi dilakukan oleh calon peserta yang ingin memperoleh informasi dan pemahaman mengenai proses serta persyaratan untuk mengikuti regulatory sandbox OJK.
Selain menerima permintaan konsultasi, OJK menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox. Saat ini, terdapat dua peserta yang tengah melaksanakan proses uji coba.
“Saat ini terdapat dua peserta sandbox, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, dan satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba,” ujar Adi.
Baca juga: OJK susun pedoman keamanan siber untuk industri pindar
Sementara, sebanyak enam peserta regulatory sandbox sebelumnya telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus.
Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, dan Kustodian AKD Non-Perdagangan.
Kamudian, OJK menyatakan satu model bisnis lulus regulatory sandbox, yakni PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) dengan model bisnis Manajer Dana Kripto pada 17 Juli 2026.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa otoritas sedang melakukan evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, yang terdiri atas dua model bisnis Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan tiga model bisnis pendukung pasar.
"OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox terdiri dari dua model bisnis AKD-AK dan tiga model bisnis pendukung pasar," tambahnya.
Baca juga: OJK beri kepastian hukum pinjaman berbasis dokumen bagi pergadaian
Baca juga: OJK catat pembiayaan pindar tumbuh 25,88 persen pada Juni 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, mengatakan konsultasi dilakukan oleh calon peserta yang ingin memperoleh informasi dan pemahaman mengenai proses serta persyaratan untuk mengikuti regulatory sandbox OJK.
Selain menerima permintaan konsultasi, OJK menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox. Saat ini, terdapat dua peserta yang tengah melaksanakan proses uji coba.
“Saat ini terdapat dua peserta sandbox, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, dan satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba,” ujar Adi.
Baca juga: OJK susun pedoman keamanan siber untuk industri pindar
Sementara, sebanyak enam peserta regulatory sandbox sebelumnya telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus.
Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, dan Kustodian AKD Non-Perdagangan.
Kamudian, OJK menyatakan satu model bisnis lulus regulatory sandbox, yakni PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) dengan model bisnis Manajer Dana Kripto pada 17 Juli 2026.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa otoritas sedang melakukan evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, yang terdiri atas dua model bisnis Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan tiga model bisnis pendukung pasar.
"OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox terdiri dari dua model bisnis AKD-AK dan tiga model bisnis pendukung pasar," tambahnya.
Baca juga: OJK beri kepastian hukum pinjaman berbasis dokumen bagi pergadaian
Baca juga: OJK catat pembiayaan pindar tumbuh 25,88 persen pada Juni 2026





