REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 32 orang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan lima tersangka baru itu terdiri dari dua guru TK, dua pengasuh, dan satu petugas rumah tangga daycare. "Terkait dengan kasus Daycare Little Aresha, kami sudah melakukan penetapan tersangka kepada 5 orang lagi di antaranya yaitu 2 guru TK, kemudian 2 pengasuh, dan 1 kerumahtanggaan," kata Apri, Senin (27/7/2026).
Baca Juga
PLN Tanamkan Budaya Keselamatan Kelistrikan kepada Pelajar di Yogyakarta
Jelang Kemerdekaan RI, PLN UID Yogyakarta Realisasikan Tambah Daya Sebanyak 1.273 Pelanggan
PLN UID Yogyakarta-Dishub DIY Matangkan Sebaran SPKLU Dukung Transisi Energi Bersih
Penetapan terhadap dua guru TK dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, kedua guru itu telah diperiksa sebagai saksi dan termasuk dalam 30 orang yang diamankan saat penggerebekan. Namun, dari hasil pendalaman penyidikan, polisi menemukan dugaan peran berbeda dari keduanya. Satu guru diduga turut melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan satu lainnya diduga mengetahui kejadian tersebut tetapi membiarkannya. .rec-desc {padding: 7px !important;} "Ternyata dari proses pengembangan kita, dari dua guru TK itu yang satu melakukan, kemudian yang satu mengetahui dan membiarkan," ujarnya. Sementara itu, dua pengasuh dan satu petugas rumah tangga yang baru ditetapkan sebagai tersangka diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.