JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menjelaskan poin yang dipermasalahkan pihaknya dalam penanganan perkara kliennya.
Salah satu yang dibahasnya adalah mengenai dugaan trading influence atau perdagangan pengaruh yang dituduhkan pada sang klien.
Dilansir laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), trading influence merupakan janji, penawaran, atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara tidak langsung atau langsung, untuk menyalahgunakan pengaruhnya demi memperoleh manfaat yang tidak semestinya.
Termasuk dalam pengertian tersebut adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik atas manfaat yang tidak semestinya agar menyalahgunakan wewenangnya.
Baca Juga: Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara Imbas Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU
"Di dalam surat penetapan sebagai tersangka itu, salah satu di antaranya adalah dinyatakan bahwa beliau ini melakukan perbuatan pidana yaitu trading influence," ujar Maqdir dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan, di Indonesia tindak pidana trading influence sudah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption/UNCAC 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
"Akan tetapi di dalam UNCAC itu, undang-undang ini baru bisa berlaku kalau ada undang-undang yang diberlakukan secara khusus tentang itu," ucapnya.
Maqdir mengatakan, berdasarkan pengalaman ril dirinya, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, andaikata betul satu perbuatan adalah perbuatan pidana, tetapi karena belum ada aturannya, maka pidana itu tidak bisa dijatuhkan kepada seseorang.
Oleh karena itu, pihaknya mempermasalahkan dugaan trading influence yang ditujukan pada kliennya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan
- trading influence





