Pengembangan OTT terhadap Mulyono, KPK Terbitkan 3 Sprindik

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Panggil Anak Anwar Sadad sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Taufik menjelaskan tiga sprindik tersebut, yakni:

BACA JUGA: Kubu Sudewo Soroti Hubungan Penyidik KPK dengan Eks Bupati Pati Haryanto

1. Penyidikan terhadap terduga pemberi suap kepada penyelenggara negara

2. Penyidikan terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pihak swasta yang belum terjerat kasus tersebut

BACA JUGA: KPK SP3 6 Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Perkara Sekjen DPR Indra Iskandar

3. Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Walaupun demikian, dia mengatakan tiga penyidikan tersebut menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan KPK.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tarif Listrik PLN per kWh 5-9 Agustus 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga Pemerintah
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Walkot Pekanbaru Dorong Semangat Green City dalam Forum IMT GT GCMC 2026
• 3 jam laludetik.com
thumb
Isu Surpres Pergantian Kapolri, Bappisus: Jabatan di Dunia Pasti Akan Diganti!
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Mendikdasmen: Sekolah Indonesia Dibandingkan dengan Singapura Gak Apple to Apple
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.