JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada periode 5-9 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 (Juli-September 2026) yang tetap diberlakukan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Meski berdasarkan formula penyesuaian tarif listrik sebenarnya terdapat potensi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak berubah selama Triwulan III 2026.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Bromo, Jalur Wisata Jemplang, Coban Trisula hingga Senduro Ditutup | SAPA MALAM
Parameter yang menjadi dasar evaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah tetap membayar listrik sesuai tarif yang berlaku sejak awal Juli 2026.
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada periode 5-9 Agustus 2026.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik pln per kwh
- agustus 2026
- 5 agustus 2026
- tarif listrik
- listrik subsidi
- listrik non subsidi





