REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah isu yang menyebutkan lembaganya mengalami defisit anggaran dalam laporan keuangan tahun 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa angka yang tertera bukanlah cerminan kekurangan kas atau inefisiensi, melainkan dampak penyajian akuntansi selama masa transisi regulasi baru.
Penjelasan tersebut disampaikan Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa laporan keuangan 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum.
“Jadi yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas,” ujarnya.
Dampak Transisi Implementasi UU P2SK
Hernawan menjelaskan, implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK. Pada masa transisi 2025, penerimaan pungutan yang sebelumnya digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya, kini digunakan pada tahun yang sama.
Dengan perubahan tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 bersumber dari penerimaan tahun 2024 dan 2025. Meski demikian, dengan anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK tetap melakukan efisiensi sehingga mampu mencatatkan surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026,” jelasnya.
Penjelasan Teknis Laporan Keuangan
Dalam laporan penghasilan komprehensif 2025, pendapatan yang diakui hanya penerimaan pada tahun 2025. Adapun penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat sebagai pendapatan karena telah dibukukan dalam laporan keuangan 2024 sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Hernawan menilai kondisi tersebut menyebabkan laporan penghasilan komprehensif OJK 2025 seolah-olah menunjukkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun. Ia menegaskan bahwa penyajian tersebut tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK.
“Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK,” terangnya.