JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melontarkan sederet kritik terhadap praktik penanganan keterlambatan (delay) penerbangan oleh maskapai saat memeriksa perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).
Mulai dari penggunaan alasan "operasional" yang dinilai tidak transparan, besaran ganti rugi yang dianggap belum sebanding dengan kerugian penumpang, hingga praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup menjadi sorotan para hakim konstitusi.
Sorotan tersebut mengemuka dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Baca juga: Di MK, Lion Air Nilai Aturan Kompensasi Delay Penerbangan Sudah Beri Kepastian Hukum
Permohonan diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.
Di sisi lain, Lion Air Group selaku pihak terkait meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon.
Menurut maskapai, ketentuan dalam UU Penerbangan beserta aturan turunannya telah memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai sekaligus perlindungan bagi penumpang.
Hakim soroti alasan yang terlalu umum
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kebiasaan maskapai yang hanya menyampaikan alasan "operasional" setiap kali terjadi keterlambatan penerbangan tanpa menjelaskan penyebab secara spesifik.
Menurut Arsul, apabila keterlambatan disebabkan cuaca, penumpang masih dapat memahami karena penyebabnya jelas.
Sebaliknya, istilah "operasional" justru membuat penumpang tidak mengetahui apakah keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab maskapai atau termasuk kondisi yang dikecualikan.
"Tapi, tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa? Padahal, di situ contohnya ada. Selalu hanya mengatakan alasan operasional," kata Arsul.
Ia menilai, tidak ada alasan bagi maskapai untuk tidak menjelaskan penyebab keterlambatan secara terbuka kepada penumpang.
"Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146 kalau itu memang ya alasannya karena itu. Ya, apa persoalannya sih? Gitu loh. Untuk berterus terang ya," ujar dia.