Indonesia tidak pernah kekurangan kritik terhadap negara. Namun, yang justru kurang adalah kemampuan mengubah kritik menjadi perubahan.
Dalam dua dekade terakhir, masyarakat sipil di Indonesia telah berkembang menjadi salah satu kekuatan paling produktif dalam menghasilkan pengetahuan publik. Berbagai organisasi seperti WALHI, YLBHI, ICW, AMAN, KontraS, dan ratusan organisasi lainnya telah melahirkan ribuan riset, rekomendasi kebijakan, pendampingan komunitas, hingga berbagai bentuk advokasi yang menjadi rujukan publik.
Namun di tengah seluruh capaian tersebut, patutlah kemudian kita bertanya. Jika masyarakat sipil Indonesia begitu kuat dalam menghasilkan gagasan, mengapa perubahan kebijakan yang bersifat struktural justru berjalan begitu lambat?
Mengapa berbagai rekomendasi yang disusun dengan cermat sering kali berhenti sebagai dokumen, sementara keputusan politik tetap bergerak ke arah yang berbeda?
Minimnya Infrastruktur Politik OMS di IndonesiaSelama dua dekade Reformasi, masyarakat sipil kita berhasil membangun infrastruktur pengetahuan melalui profesionalisasi organisasi. Profesionalisasi membuat OMS unggul sebagai produsen pengetahuan dan advokat kebijakan. Hal ini dapat terlihat dari hadirnya lembaga penelitian (Think-Tank), Non-Government Organization (NGO), media-media alternatif, maupun pusat kajian, yang aktif menghasilkan pengetahuan alternatif terhadap negara.
Namun, pada saat yang sama, profesionalisasi juga menggeser karakter OMS dari basis gerakan sosial menjadi organisasi teknokratik. Perhatian organisasi semakin banyak tercurah pada penguatan kapasitas teknis dibandingkan membangun basis sosial maupun hubungan jangka panjang dengan arena representasi politik.
Akibatnya, OMS tampak lemah dalam membangun political infrastructure atau infrastruktur politik yang dapat menghubungkan arena produksi pengetahuan dengan arena kekuasaan yang akan melakukan pengetahuan itu.
Hal ini kemudian menyebabkan OMS unggul dalam menghasilkan kritik, tetapi kesulitan mengoversinya menjadi perubahan di tubuh negara.
Sebagian besar OMS juga bekerja untuk memengaruhi kebijakan publik, tetapi pada saat yang sama banyak di antaranya membangun identitas dengan menjaga jarak dari politik elektoral. Independensi dipahami sebagai syarat moral agar organisasi tetap dipercaya publik. Pilihan ini dapat dimengerti karena pengalaman kooptasi pada masa Orde Baru meninggalkan trauma yang panjang.
Namun dalam praktiknya, menjaga jarak dari partai politik perlahan berubah menjadi menjaga jarak dari politik itu sendiri.
Padahal advokasi sejak awal adalah tindakan politik. Ketika OMS memperjuangkan reforma agraria, menolak izin pertambangan, mengadvokasi hak buruh maupun mendorong pengakuan masyarakat adat, pada akhirnya seluruh keberhasilan tersebut tetap bergantung pada keputusan politik yang diambil oleh parlemen, kementerian, presiden maupun pemerintah daerah.
Artinya, masyarakat sipil sangat bergantung pada politik, tetapi belum memiliki strategi politik yang utuh.
Kritik serupa pernah disampaikan oleh Max Lane, Indonesianis asal Australia dalam sebuah diskusi memperingati hari buruh. Menurutnya, masyarakat sipil tidak dapat terus-menerus membatasi dirinya sebagai pengawas negara.
Jika ingin mengubah arah pembangunan secara mendasar, masyarakat sipil harus mulai membangun kapasitas untuk memengaruhi bahkan membentuk kekuasaan negara. Apa yang dipersoalkannya bukan bentuk organisasinya, melainkan absennya imajinasi politik yang menghubungkan advokasi dengan proses pembentukan kekuasaan.
Pun hal yang sama diingatkan oleh Antonio Gramsci bahwa perubahan tidak dimenangkan hanya karena memiliki argumen yang benar. Perubahan membutuhkan organisasi, kepemimpinan, institusi, dan jaringan sosial yang mampu menggeser keseimbangan kekuasaan.
Kita barangkali sudah melihat bahwa selama ini negara penuh dengan rekomendasi kebijakan yang sangat baik. Namun, gagal diwujudkan karena tidak memiliki basis politik yang mampu memperjuangkannya. Sebaliknya, banyak kebijakan yang lemah secara akademik justru berhasil diterapkan karena didukung oleh koalisi politik yang kuat.
Inilah yang tampaknya terjadi di Indonesia. Hingga saat ini, OMS belum berhasil membangun mekanisme yang mengubah pengetahuan menjadi kekuasaan politik.
Akibatnya, OMS sering kali sangat berhasil menjelaskan mengapa suatu kebijakan keliru, tetapi jauh lebih sulit memastikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik benar-benar dijalankan.
Persoalan ini juga menjelaskan mengapa setiap ketika tokoh gerakan memasuki pemerintahan, perhatian publik segera bergeser pada apakah ia telah dikooptasi atau tidak
Pun demikian ketika kabinet bayangan diluncurkan di sosial media, perhatian publik segera tertuju pada siapa saja yang menjadi “menteri bayangan”.
Hampir seluruh perdebatan berpusat pada individu. Padahal persoalannya bukan terutama pilihan individu.
Persoalannya adalah apakah OMS memiliki mekanisme yang menjaga hubungan antara organisasi masyarakat sipil dengan orang-orang yang memasuki arena negara. Lebih lanjut, apakah terdapat institusi yang menjaga hubungan antara individu tersebut dengan basis sosial yang diwakilinya?
Tanpa mekanisme tersebut, siapa pun yang masuk ke pemerintahan akan dianggap meninggalkan gerakan. Artinya, persoalan kooptasi sesungguhnya bukan persoalan moral individu melainkan persoalan kelembagaan. Sayangnya, kelembagaan semacam itu masih sangat lemah di Indonesia.
Membangun Infrastruktur Politik OMSMungkin sudah saatnya kita berhenti memandang masyarakat sipil semata-mata sebagai kumpulan organisasi yang bertugas mengawasi negara.
Setelah lebih dari seperempat abad demokrasi berjalan, tantangan yang dihadapi Indonesia tidak lagi hanya soal bagaimana membatasi kekuasaan negara. Melainkan, juga bagaimana memastikan negara memiliki kapasitas dan arah untuk menjalankan agenda perubahan yang diperjuangkan masyarakat.
Selama ini kita terlalu sering memperdebatkan aktor, tetapi jarang membicarakan arsitektur. Kita mempertanyakan apakah seorang aktivis yang masuk pemerintahan akan dikooptasi.
Kita memperdebatkan apakah Kabinet Bayangan cukup kritis terhadap pemerintah. Kita menilai apakah sebuah partai politik masih setia pada cita-cita gerakan sosial. Semua pertanyaan itu penting, tetapi seluruhnya berpusat pada individu atau organisasi.
Padahal demokrasi tidak ditentukan oleh kualitas individu semata. Demokrasi bertahan karena keberadaan institusi yang mampu menjaga hubungan antara masyarakat dan negara secara terus-menerus. Kualitas demokrasi bergantung pada kualitas hubungan kelembagaan, bukan semata-mata pada kualitas orang per orang.
Di titik inilah, OMS di Indonesia perlu memiliki dan atau mendorong infrastruktur politik yang mampu menghubungkan empat arena yang selama ini berjalan sendiri-sendiri yakni produksi pengetahuan, pengorganisasian masyarakat, representasi politik, dan penyelenggaraan negara.
Infrastruktur politik bukan sekadar partai politik. Ia adalah keseluruhan institusi yang menghubungkan pengalaman warga, produksi pengetahuan, pengorganisasian masyarakat, representasi politik, hingga penyelenggaraan negara. Ia memastikan bahwa pengalaman masyarakat tidak berhenti sebagai laporan penelitian, tetapi dapat diterjemahkan menjadi agenda politik, kebijakan publik, dan kembali dipertanggungjawabkan kepada warga.
Jika mata rantai tersebut tidak dibangun, maka setiap strategi akan menghadapi keterbatasannya sendiri. Sebaliknya, ketika mata rantai itu terbentuk, masing-masing institusi tidak perlu saling menggantikan.
NGO tidak perlu berubah menjadi partai politik, dan partai politik tidak perlu mengambil alih fungsi NGO. Serikat pekerja tetap mengorganisasi anggotanya. Organisasi masyarakat adat tetap memperjuangkan hak-haknya. Kampus tetap menghasilkan riset yang independen. Partai politik menerjemahkan aspirasi tersebut ke dalam kompetisi elektoral.
Negara menjalankan kebijakan yang lahir dari proses politik yang lebih terbuka. Masing-masing menjalankan mandatnya namun dihubungkan oleh mekanisme yang memungkinkan pengetahuan Masyarakat diterjemahkan menjadi agenda politik dan kebijakan publik.
Karena itu, tantangan masyarakat sipil Indonesia ke depan bukan hanya memperkuat kapasitas advokasi atau menghasilkan lebih banyak riset. Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah membangun kapasitas statecraft yaitu memahami bagaimana koalisi politik dibentuk, bagaimana birokrasi bekerja, bagaimana kebijakan dilembagakan, dan bagaimana hubungan antara masyarakat dan negara tetap terjaga tanpa kehilangan independensi.
Selama rantai itu terus terputus, perubahan yang diperjuangkan masyarakat akan selalu berhenti di gerbang kekuasaan.
Kemampuan semacam itu tidak dapat dibangun hanya melalui pelatihan advokasi, lokakarya kebijakan, atau diskusi publik. Ia membutuhkan kaderisasi politik yang serius, institusi penghubung antara gerakan sosial dan arena elektoral. Mekanisme akuntabilitas bagi mereka yang memasuki negara dan budaya politik yang melihat kekuasaan bukan sebagai sesuatu yang harus dijauhi, melainkan sebagai ruang yang harus diperebutkan dan diawasi secara demokratis.
Selama jembatan itu belum dibangun, masyarakat sipil akan terus menghasilkan pengetahuan tanpa cukup memiliki pengaruh terhadap negara. Sebaliknya, negara akan terus menjalankan kekuasaan tanpa cukup ditopang oleh pengetahuan yang lahir dari pengalaman masyarakat.




