Kejagung Hormati Rencana Praperadilan Febrie Adriansyah

eranasional.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Febrie.

Menurutnya, setiap tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan, itu hak tersangka maupun penasihat hukum apabila ingin mengajukan praperadilan. Hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek sengketa dan dasar pengujian hukum yang berbeda.

Permohonan pertama akan menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Permohonan pertama terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindakan penahanan,” kata Firman.

Adapun permohonan kedua akan menggugat penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Selain itu, gugatan tersebut juga akan menguji tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.

Firman menambahkan, pemisahan dua permohonan praperadilan itu merupakan bagian dari strategi pembelaan yang disusun tim kuasa hukum.

Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan dasar pengujian yang tidak sama di hadapan hakim.

“Kedua permohonan memang kami ajukan secara terpisah. Ini merupakan strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena objek dan tindakan yang diuji berbeda, sehingga dasar pengujiannya juga berbeda,” tutur Firman. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS Sebut Harga Bapok di Jabar Turun Picu Deflasi, Pedagang Nilai Tak Sesuai Realita
• 17 menit lalukompas.id
thumb
Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng Ditangkap
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
El Niño Kuat dan IOD Positif di Depan Mata, Apa yang Harus Dilakukan?
• 6 jam lalukompas.id
thumb
OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Karhutla TNBTS Meluas, Warga Padamkan Api dengan Ranting Pohon di Tengah Keterbatasan Air
• 1 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.