Kortas Tipikor Polri Tanggapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kami Siap

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan ini diajukan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Rabu (5/3/2026).

Kendati demikian, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Tiba di PT Jakarta, Optimistis Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Respons UGM atas Viral Dugaan Dokter PPDS Cibir Pasien BPJS di Medsos
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jatim 5 Agustus 2026: Pagi Cerah, Siang Berpotensi Hujan Ringan
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Pertalite di Sumenep Terjaga, Semua SPBU Beroperasi Normal
• 4 jam laludisway.id
thumb
Editorial Media Indonesia: Peringatan BMKG bukan untuk Arsip
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.