Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong pemerintah memperkuat otonomi daerah melalui kebijakan anggaran, bukan hanya regulasi. Menurutnya, pemerintah perlu mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, termasuk melalui perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pandangan tersebut disampaikan Zulfikar secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta jajaran asosiasi kepala daerah, yang terdiri atas Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia.
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Zulfikar, penguatan otonomi daerah harus berangkat dari pemahaman terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, pembahasan tidak cukup dilakukan dari sisi administratif, tetapi juga harus didasarkan pada landasan ilmiah dan keberanian menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah.
"Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan," ujarnya.
Ia mengatakan, semangat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menetapkan pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara itu, sebagian besar urusan pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun, Zulfikar menilai implementasi di lapangan belum mencerminkan pembagian kewenangan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan program masih berpusat di kementerian dan lembaga, sehingga peran pemerintah daerah belum optimal.
"Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah," tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR berani mengubah postur APBN 2027 agar porsi anggaran yang dikelola daerah lebih besar. Menurutnya, besarnya kewenangan pemerintah daerah harus diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai.
Zulfikar juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap belanja modal kementerian dan lembaga agar ruang fiskal pemerintah daerah semakin luas.
"Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat," katanya.
Selain melalui perubahan postur APBN, Zulfikar menilai penguatan kapasitas fiskal daerah sebenarnya telah mendapat landasan melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.
"Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu," ujar Zulfikar.
Menutup penyampaiannya, Zulfikar berharap hasil rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran nasional pada 2027. Menurutnya, pembahasan APBN tahun depan akan menjadi ujian bagi pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui pembagian kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih besar.




