jabar.jpnn.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencatat jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2026 sebanyak 2.099.347 orang.
Jumlah tersebut berkurang 3.269 pemilih dibandingkan hasil pemutakhiran pada Triwulan I 2026.
BACA JUGA: Pariwisata Garut Terus Dikembangkan, TWA Gunung Papandayan Jadi Andalan
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut Yusuf Abdullah mengatakan perubahan jumlah pemilih tersebut merupakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.
“Hasil rekapitulasi ada perubahan, ada pengurangan sekitar 3.000-an sekian,” kata Yusuf.
BACA JUGA: Musim Kemarau, 3 Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Garut dalam Sepekan
KPU Kabupaten Garut telah menetapkan hasil PDPB Triwulan II 2026 dan melaporkannya kepada KPU Jawa Barat.
Pemutakhiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan dan akurasi data pemilih untuk kebutuhan pemilihan umum pada masa mendatang.
BACA JUGA: Pemkab Garut Siapkan Beasiswa untuk 150 Guru PAUD, Masing-masing Terima Rp4 Juta
Menurut Yusuf, pemutakhiran data pemilih dilaksanakan setiap triwulan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
Proses tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga penetapan daftar pemilih tetap pada tahapan pemilu.
“Data-data ini sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ini diharapkan menjadi pembaruan secara berkelanjutan demi keberlangsungan pengolahan data untuk pemilu ke depan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih pada Triwulan II 2026 terdiri atas 1.072.547 pemilih laki-laki dan 1.026.800 pemilih perempuan.
Mereka tersebar di 442 desa dan kelurahan yang berada di 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan hasil PDPB Triwulan I 2026 yang mencatat sebanyak 2.102.616 pemilih.
Pada periode sebelumnya, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.074.513 orang, sedangkan pemilih perempuan mencapai 1.028.103 orang.
Yusuf menjelaskan pembaruan data dilakukan dengan mengacu pada data pemilih sebelumnya serta informasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan unsur TNI/Polri.
“Hasil dari pembaruan data pemilih berkelanjutan berasal dari data-data sebelumnya serta pembaruan dari Disdukcapil dan TNI/Polri,” katanya.
Dalam prosesnya, KPU Garut menggunakan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pemutakhiran.
Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan perubahan status pemilih, termasuk akibat perpindahan domisili, meninggal dunia, maupun perubahan data kependudukan lainnya.
Hasil pemutakhiran data pemilih tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembaruan data pemilih di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Data itu akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan daftar pemilih untuk penyelenggaraan pemilu mendatang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)




