HARIAN.FAJAR.CO.ID, BANYUWANGI – Kasus video asusila bertajuk Yank Uwes Yank memasuki babak baru. Polisi menetapkan pemeran prianya sebagai tersangka dan telah ditahan. Di sisi lain, pemeran perempuan pelajar memilih mengundurkan diri dari sekolah.
Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang pelajar SMK berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam perkara video viral tersebut. Sang pria telah menjalani penahanan sejak 1 Agustus 2026 setelah penyidik menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan dalam video tersebut. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup,” ujar Lanang, Rabu (5/8/2026).
Dalam perkara ini, MD dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 15 tahun.
Selain fokus pada proses hukum terhadap pemeran pria, kepolisian juga membuka penyelidikan baru untuk mengungkap pihak yang menyebarluaskan video tersebut hingga menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Lanang menegaskan bahwa penyebaran video merupakan perkara yang berbeda dengan kasus yang saat ini menjerat pemeran di dalam rekaman tersebut. Karena itu, proses penyidikannya dilakukan secara terpisah.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti mendistribusikan video asusila tersebut ke ruang publik akan diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, MD sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video klarifikasi yang beredar. Dalam rekaman itu, ia mengakui dirinya merupakan pemeran pria dalam video yang viral.
“Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang,” ujar MD dalam video tersebut.
“Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun,” tambahnya.
Kasus Yank Uwes Yank pertama kali menjadi perhatian publik setelah potongan audio bernuansa erotis dengan ucapan tersebut ramai digunakan sebagai latar berbagai unggahan di media sosial. Belakangan diketahui, audio itu diduga berasal dari sebuah video asusila berdurasi singkat yang melibatkan dua pelajar.
Video tersebut kemudian menyebar luas melalui berbagai grup WhatsApp. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekaman itu awalnya beredar di kalangan pelajar sebelum akhirnya tersebar lebih luas dan memicu keprihatinan masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur.
Mengundurkan Diri dari MadrasahDi tengah bergulirnya proses hukum, pemeran perempuan yang diduga terlibat dalam video tersebut dipastikan tidak lagi berstatus sebagai siswi di madrasah tempatnya menempuh pendidikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, membenarkan bahwa siswi tersebut resmi mengundurkan diri sejak 21 Juli 2026.
Menurut Chaironi, keputusan tersebut bukan berasal dari pihak madrasah, melainkan atas permohonan orang tua setelah melalui mediasi dan pembahasan bersama tim Bimbingan Konseling (BK).
“Dari hasil mediasi dan pertimbangan mendalam bersama tim BK, orang tua terduga akhirnya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri bagi anaknya dari madrasah. Langkah ini diambil atas pertimbangan menjaga kondisi psikologis siswa yang bersangkutan serta demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar di madrasah,” terang Chaironi, Senin (3/8).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak madrasah pertama kali menerima informasi mengenai beredarnya video tersebut pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Sehari setelahnya, tim ketertiban bersama Wakil Kepala Humas mendatangi rumah keluarga siswi guna melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar. (*)





