Nadiem Optimistis Hadapi Banding Usai Hakim Izinkan Lima Saksi Tambahan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku optimistis usai menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Optimisme itu muncul setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan lima saksi tambahan yang dinilai penting untuk membuktikan dalil pembelaan dalam perkara tersebut.

"Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya," kata Nadiem, Rabu siang.

Baca juga: Hakim Banding Kasus Nadiem Setujui Pemeriksaan 5 Saksi Tambahan

Nadiem mengatakan jalannya persidangan berlangsung lancar.

Ia juga menilai majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan dan menyampaikan poin-poin pembelaan yang dinilai penting dalam proses pembuktian di tingkat banding.

"Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi," ujar Nadiem usai sidang.

Baca juga: Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Google hingga Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Lima saksi yang dihadirkan terdiri atas R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024, Dwi Satrianto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, serta Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.

Menurut Nadiem, kesempatan menghadirkan lima saksi tersebut menjadi momentum bagi tim pembela untuk menyampaikan fakta-fakta yang diyakini dapat membuktikan perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.

"Jadi, alhamdulillah hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus," kata dia.

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Banding Buka Mata, Sebut Banyak Kejanggalan di Sidang Chromebook

Nadiem menegaskan salah satu poin yang akan dibuktikan dalam persidangan banding adalah tidak adanya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.

"Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," ujar dia.

Selain itu, Nadiem kembali membantah adanya konflik kepentingan maupun unsur persekongkolan dalam pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.

Baca juga: KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

"Dan kedua, tidak ada konflik kepentingan. Hal-hal yang terjadi hanya karena tahunnya sama, dikait-kaitkan seolah-olah itu ada kausalitasnya ya," ujar dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia juga menegaskan tidak ada unsur kesengajaan ataupun persekongkolan sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

"Tidak ada kerugian, tidak ada konflik kepentingan. Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama," kata Nadiem.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Meninggal Dunia, Kecelakaan di Tol
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Shin Tae-yong Puas Performa Pemain Pelapis, Kecewa dengan Hasil Semifinal Piala Presiden 2026
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Investor Kini Tak Lagi Hanya Cari Aplikasi Trading, Tapi Ekosistem Investasi
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Tiga Korban TPPO Berhasil Dipulangkan dari Libya, Kondisinya Memprihatinkan
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.