Tantangan Besar Ekonomi Syariah:Mengapa Keuangan Syariah “Mahal” dan Tidak Efisien?

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Hasan Ashari
(Pemerhati Ekonomi Syariah, Kandidat Doktor Manajemen Keberlanjutan Perbanas Institute)

Ekonomi syariah tumbuh pesat di Indonesia. Total aset keuangan syariah telah menembus Rp3.156 triliun pada Maret 2026. Namun di balik pertumbuhan itu, kritik mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyoroti bahwa industri ini hanya sekadar “mengganti istilah” namun membebankan biaya lebih tinggi kepada Masyarakat (republika.co.id, 2026).


Mengapa ini terjadi? Setidaknya ada tiga kelemahan sistemik yang saling terkait: dari sisi pasokan, sisi permintaan, dan sisi kelembagaan.
Menariknya, persis di tengah sorotan kritis ini, berlangsung Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 24-26 Juli 2026. Forum yang mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” ini menjadi momentum penting bagi lahirnya gagasan-gagasan solutif atas kelemahan-kelemahan yang terjadi.


Kelemahan Sisi Pasokan
Pertama, produk belum lengkap. Dominasi akad murabahah mencapai hampir 44 persen dari total pembiayaan, sementara akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah yang mencerminkan keadilan ekonomi justru nyaris tak tersentuh. Bank lebih memilih murabahah karena dianggap mudah dan risiko rendah. Akibatnya, masyarakat hanya disuguhi produk yang secara esensi mirip dengan kredit konvensional.


Kedua, akses belum merata. Meskipun Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki lebih dari 1.100 kantor, jangkauan ke luar Pulau Jawa masih terbatas. Pangsa pasar perbankan syariah nasional masih berkutat di 7-9 persen, jauh di bawah potensi populasi muslim yang mencapai 87 persen.
Ketiga, skala ekonomi kecil. Sebagian besar bank syariah beroperasi dengan skala terbatas. Studi efisiensi pada bank syariah menunjukkan inefisiensi periode 2022-2024 disebabkan oleh inefisiensi skala—biaya per unit lebih tinggi karena skala terlalu kecil. (kontan.co.id, 2026)


Keempat, SDM terbatas. SDM yang memahami perbankan, prinsip syariah, dan teknologi keuangan masih minim. Banyak praktisi berasal dari lulusan konvensional dengan pelatihan singkat syariah, sehingga inovasi produk terhambat dan pengawasan syariah berjalan prosedural tanpa substansi mendalam. (waspada.id, 2026)
Dari konferensi umat Islam, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa persoalan mahal dan tidak efisiennya keuangan syariah bukan terletak pada prinsip syariah, melainkan pada skala usaha yang kecil.
Empat kelemahan pasokan harus diatasi secara simultan.

Pertama, diversifikasi produk dengan merevitalisasi akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) serta mengembangkan sukuk ritel dan asuransi mikro.

Kedua, perluas akses melalui digitalisasi, agency banking, dan kolaborasi dengan koperasi serta pesantren. Ketiga, atasi skala ekonomi kecil melalui konsolidasi antar bank syariah dan BPRS, injeksi modal negara, serta pembentukan Danantara Syariah seperti diusulkan MUI. Keempat, perkuat SDM dengan memperbanyak program studi terintegrasi, pelatihan berkelanjutan, dan sertifikasi ketat bagi Dewan Pengawas Syariah.

Kelemahan Sisi Permintaan
Pertama, literasi rendah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat literasi keuangan syariah hanya 43,42 persen, sementara literasi konvensional mencapai 66,45 persen. Tingkat inklusi keuangan syariah baru 13,41 persen, dengan kesenjangan hingga 67 poin persentase dibanding inklusi nasional (80,51%). (kontan.co.id, 2026)


Kedua, harga kadang lebih mahal. Praktik murabahah dengan skema wakalah menyebabkan bank nyaris tidak menanggung risiko kepemilikan. Margin yang dibebankan terasa tinggi dan tidak kompetitif. Di banyak kasus, margin pembiayaan syariah justru di atas suku bunga konvensional. (waspada.id, 2026)
Ketiga, masyarakat belum memahami akad. Banyak nasabah tidak paham perbedaan mendasar antara murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Mereka tidak mengerti konsekuensi masing-masing akad, sehingga tidak bisa membandingkan produk secara rasional dan terjebak dalam persepsi bahwa semua produk syariah mahal. (Kompas.com, 2026)


Terkait dengan kelemahan sisi permintaan, KH Cholil Nafis memaparkan data: Indonesia memiliki potensi investasi syariah lebih dari Rp2.000 triliun, namun tingkat inklusi keuangan syariah baru 11-12 persen dan pangsa perbankan syariah baru 7 persen (tribunnews.com, 2026). Ini adalah paradoks ekonomi syariah: potensi besar, tapi pemanfaatan rendah. Beliau juga menegaskan bahwa perbedaan biaya lebih dipengaruhi oleh skala usaha, bukan sistem syariahnya.


Tiga kelemahan permintaan memerlukan pendekatan edukatif dan transparan. Pertama, tingkatkan literasi melalui program masif yang melibatkan pesantren, masjid, dan koperasi sebagai pusat edukasi dengan studi kasus komparatif. Kedua, atasi persepsi harga mahal dengan mewajibkan transparansi biaya, standar komparasi antarbank, dan mendorong kompetisi sehat. Bank harus menjelaskan nilai tambah jika margin lebih tinggi.

Ketiga, perkuat pemahaman akad melalui edukasi aplikatif dengan simulasi kasus nyata, penyediaan product disclosure statement sederhana, dan simulasi perhitungan sebelum nasabah menandatangani akad.


Kelemahan Sisi Kelembagaan
Pertama, modal dan ukuran kecil. Kecuali BSI, bank syariah umumnya berskala kecil dengan modal terbatas. Keterbatasan modal menghambat ekspansi, pengembangan teknologi, dan daya saing. Biaya dana menjadi lebih mahal, dan margin pembiayaan ikut membengkak. (kontan.co.id, 2026)


Kedua, infrastruktur belum sempurna. BOPO BSI pada 2023 tercatat 71,27 persen, “sedikit” di atas ambang efisiensi ideal 70 persen. Infrastruktur teknologi, jaringan kantor, sistem pembayaran belum memadai. Banyak bank masih bergantung pada sistem teknologi bank induk konvensional. (republika.co.id, 2026)


Ketiga, ekosistem belum terintegrasi. Indonesia masih memiliki 12 undang-undang yang mengatur sub-sektor ekonomi syariah secara parsial. Regulasi terpecah-pecah menghambat sinergi antara keuangan syariah, industri halal, dan keuangan sosial. Ekosistem terfragmentasi membuat duplikasi dan berbiaya tinggi. (kompas.com, 2026)
Selanjutnya, KH Cholil Nafis mengidentifikasi akar masalah: Indonesia belum memiliki lembaga yang mengonsolidasikan seluruh kekuatan ekonomi syariah. Danantara belum mencakup sektor keuangan syariah, padahal jika aset yang dikelola negara (Rp930 triliun) ditambah sektor swasta, nilainya melebihi dua ribu triliun.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Indonesia sebagai wadah mengonsolidasikan seluruh kekuatan ekonomi syariah nasional. Gagasan Danantara Syariah menjadi jawaban atas tiga kelemahan kelembagaan sekaligus. Forum juga menandatangani nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan LPS, serta MUI dengan 20 Lembaga Amil Zakat.
Rekomendasi dari Kongres Bidakara (KUII VIII)


Tiga kelemahan kelembagaan memerlukan reformasi struktural. Pertama, perbesar modal dan skala usaha melalui konsolidasi bank syariah dan BPRS, injeksi modal negara (PMN), penerbitan saham/sukuk, serta pembentukan holding Danantara Syariah. Kedua, bangun infrastruktur dengan core banking system khusus syariah dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang substantif, bukan sekadar prosedural. Ketiga, integrasikan ekosistem yang terfragmentasi melalui pembentukan Badan Ekonomi Syariah setingkat kementerian, penyusunan omnibus law ekonomi syariah, dan penguatan koordinasi antara OJK, BI, Kemenkeu, dan Kemenag.


Secara singkat, hasil pembahasan ekonomi syariah di KUII VIII akan menjadi bagian dari Piagam Kongres Umat Islam Indonesia, dengan rekomendasi: 1) Pembentukan Danantara Syariah sebagai holding konsolidasi kekuatan ekonomi syariah nasional (tribunnews.com), 2) Penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi, 3) Penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai agenda prioritas nasional, 4) Keempat. Sinergi antar regulator (OJK, BI, Kemenkeu, Kemenag) dalam mengembangkan ekonomi syariah. (kompas.com, 2026)

Penutup
Ekonomi syariah berada di persimpangan jalan. Potensinya luar biasa besar, dengan aset triliunan dan populasi muslim terbesar dunia. Namun kritik tentang inefisiensi dan biaya tinggi terus mengemuka. Masalah ini bukan terletak pada prinsip syariah, melainkan pada praktik yang belum mencerminkan prinsip autentik, rendahnya literasi, terbatasnya SDM, ketertinggalan teknologi, dan inefisiensi operasional. Tiga kelemahan—pasokan, permintaan, dan kelembagaan—saling terkait dan harus diselesaikan secara simultan.


Kongres Umat Islam VIII di Bidakara menjadi momentum penting. Gagasan Danantara Syariah adalah terobosan konsolidasi yang jika terealisasi akan menjawab seluruh kelemahan: memperbesar skala ekonomi, menekan biaya dana, mengintegrasikan ekosistem, dan memperluas akses ke seluruh Indonesia.


Konsolidasi ekonomi syariah yang digagas di Bidakara adalah wujud nyata dari semangat persatuan itu—langkah strategis menjadikan ekonomi syariah sebagai kekuatan utama, bukan alternatif yang mahal dan tidak efisien. Kini, tugas kita semua adalah memastikan gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi diimplementasikan secara nyata untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan demi kemaslahatan umat dan bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump: Kesepakatan Membuka Kembali Selat Hormuz Tercapai Paling Cepat Hari Rabu
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Saya Tidak Mau Melayani Bapak, Terlalu Angkuh
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
LBP Tekankan Peran Penting Dukcapil dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok yang Dibuang ke Sungai Masih Dicari Polisi
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Jamin Penempatan Dana Pemerintah di Himbara Tetap Berjalan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.