Terkini, Makassar – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat mengantisipasi meningkatnya kebutuhan LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dengan menambah pasokan (extra dropping) sebanyak 2.131 tabung, atau setara 34 persen dari rata-rata penyaluran harian.
Tambahan pasokan tersebut didistribusikan ke empat daerah, yakni Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo, melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran distribusi LPG bersubsidi di wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, penambahan pasokan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Kondisi penyaluran di wilayah terdampak berangsur semakin kondusif, stok LPG di pangkalan kembali terjaga, dan masyarakat lebih mudah memperoleh LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian penyaluran apabila terjadi perubahan kebutuhan masyarakat.
“Saat melihat adanya peningkatan kebutuhan di beberapa daerah, Pertamina segera menambah pasokan LPG 3 kg sebesar 34 persen dari rerata penyaluran harian di wilayah tersebut agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Berdasarkan hasil monitoring, kondisi penyaluran kini berangsur semakin baik.
Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan untuk memastikan distribusi tetap lancar sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying,” ujar Lilik.
Menurutnya, koordinasi bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi akan terus diperkuat agar distribusi LPG subsidi tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sehingga memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG subsidi tidak diperuntukkan bagi usaha restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, jasa las, maupun usaha pertanian di luar ketentuan yang berlaku.
Pertamina mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi agar penyaluran LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk memperoleh informasi mengenai produk dan layanan Pertamina.
Sementara itu, pengaduan maupun informasi terkait layanan LPG dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang beroperasi selama 24 jam.



