14 Agustus 2026 Jadi Titik Balik atau Titik Didih PPPK Paruh Waktu?

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Pada 14 Agustus 2026 bakal menjadi salah satu momentum paling dinantikan oleh jutaan guru, tenaga kependidikan (tendik), kesehatan (nakes), dan teknis di Indonesia. 

Sekretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi mengatakan, di balik penantian itu tersimpan harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian mengenai penyelesaian status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA: Kemendagri Godok Usulan Penambahan DAU untuk Membayar Gaji PPPK

"Bagi kami, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026," kata Ratna kepada JPNN, Rabu (5/8).

Dalam implementasinya, terangnya, PermenPANRB 9 Tahun 3026 regulasi tersebut masih menyisakan ruang yang membuat pemerintah daerah memiliki penafsiran dan kebijakan yang berbeda, sehingga banyak PPPK Paruh Waktu belum memperoleh kepastian status.

BACA JUGA: Peringatan untuk CPNS dan PPPK Masa Kerja 5 Tahun, Siap-siap Saja ya

Oleh karena itu, GTKN berharap pemerintah menghadirkan kebijakan yang memiliki daya ikat lebih kuat, baik melalui Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres), maupun Peraturan Presiden (Perpres), agar terdapat kepastian dan keseragaman pelaksanaan di seluruh Indonesia.

"Kami meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan tenaga pelayanan publik," ujarnya.

BACA JUGA: Gaya Komunikasi Populis Presiden Prabowo Menuai Ketidakpuasan Publik

Pidato Presiden Prabowo pada 14 Agustus nanti, diharapkan menjadi jawaban atas penantian panjang para pengabdi negara yang selama ini terus menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

Apabila belum terdapat kepastian yang menjawab harapan tersebut, besar kemungkinan aspirasi dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis akan semakin menguat melalui penyampaian pendapat secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Aspirasi itu bukan semata tuntutan, melainkan harapan akan hadirnya kepastian hukum, keadilan, dan penghargaan bagi mereka yang telah mengabdi untuk bangsa.

"Kami tidak sedang meminta keistimewaan. Kami hanya memohon kepastian, karena pengabdian yang terus diperpanjang tanpa kejelasan, pada akhirnya akan menggerus rasa keadilan," katanya.

Kini, keputusan ada di tangan pemerintah. "Semoga 14 Agustus 2026 menjadi titik balik yang membawa harapan, bukan memperpanjang penantian," imbuh Ratna. (esy/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penuhi Syarat, Pemindai Peti Kemas ke-10 di Tanjung Priok Siap Beroperasi
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bursa Asia Menguat hingga Harga Minyak Berbalik Naik Tipis usai Anjlok 5%
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemukim Ilegal Israel Serang di Tepi Barat, Bakar Mobil hingga Rusak Jaringan Listrik
• 11 jam laluokezone.com
thumb
TransNusa Tingkatkan Konektivitas Indonesia-Thailand Lewat Dua Rute Utama
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.