Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP

"Kami akan daftarkan praperadilan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/8).

Febrie Adriansyah si mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus itu menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

Febri si pengacara mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan upaya menguji proses hukum yang tengah berjalan.

"Praperadilan ini perlu ditempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya mengklirkan agar proses yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," tutur Febri.

BACA JUGA: Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah

Dia menegaskan langkah praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menguji aspek formil penegakan hukum.

"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tetapi upaya menjernihkan proses hukum," ujar Febri.

Pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni:

  • Permohonan pertama, berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
  • Permohonan kedua, terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febri mengungkapkan kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamenkeu: Ekonomi triwulan II-2026 tunjukkan gairah ekonomi tetap baik
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Siapkan Pilot Project Data Center
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bos BGN Sudaryono Tanggapi Putusan MK dan Dampaknya ke Program MBG
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.