JAKARTA, DISWAY.ID - Ini dia cara cek status penerima PIP Kemendikdasmen 2026 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.
Kini siswa maupun orangtua bisa mengecek secara langsung status pencairan PIP 2026 atau Program Indonesia Pintar lewat laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pengecekan status pencairan membutuhkan data identitas siswa, yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Lewat PIP, pemerintah memberikan bantuan pendidikan terhadap siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Berikut sejumlah informasi tentang Program Indonesia Pintar 2026 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK/.
BACA JUGA:Pemerintah Perluas PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk TK hingga SMA, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun
Kriteria Penerima PIP 2026Diketahui, penerima PIP sendiri adalah peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk penetapan penerima dilakukan melalui dua jalur berbeda, yaitu:
- Peserta didik yang terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional) dan ditandai layak menerima PIP pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Usulan dari sekolah melalui Dapodik yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sebelum ditetapkan.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa siswa yang menerima PIP tahun sebelumnya tidak otomatis kembali jadi penerima di tahun berikutnya.
Sebab, penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru.
BACA JUGA:200 Ribu Beasiswa PIP 2026 Mulai Disalurkan ke NTB, Berikut Rincian Nominal Pencairan
Besaran Bantuan PIP 2026Lebih lanjut, setiap jenjang satuan pendidikan akan menerima besaran bantuan PIP yang berbeda. Berikut rincian besaran dana yang diterima siswa penerima PIP:
1. SD/SDLB/Paket A- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
- Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
- Kelas 12: Rp 900.000
BACA JUGA:Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini 3 Poin Penting SE Nomor 18 Tahun 2026
Jadwal Pencairan PIP 2026Pencairan PIP sendiri sudah terjadwal secara khusus sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berikut jadwalnya:
- Pencairan Termin 1: Februari-April
- Pencairan Termin 2: Mei-September
- Pencairan Termin 3: Oktober-Desember
Cara cek status penerima PIP 2026 ini bisa melalui HP dan dilihat di aplikasi PIP atau website resmi PIP, berikut rincian langkah-langkahnya:
1. Cek di Aplikasi SIPINTAR- Download apliaksi SIPINTAR di Google Play Store
- Setelah diinstall, buka aplikasi
- Akan muncul kolom NISN dan NIK
- Masukkan NISN dan NIK
- Ketik tanggal lahir dan nama ibu kandung
- Jika siswa merupakan penerima PIP, maka nama siswa akan muncul.
- Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Lalu, pilih menu 'Cari Penerima PIP'
- Masukan NISN
- Masukan NIK sesuai dengan KTP atau KK
- Isi jawaban perhitungan (captcha) yang muncul
- Klik Cek Penerima PIP
- Sistem akan menampilkan status penerima bantuan secara otomatis
- 1
- 2
- »





