Modus Sebar Ulang Video Lama, Penyebar Hoaks Ajakan Demo Agustus Terancam Bui

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjerat perempuan berinisial DM (45) dengan sejumlah pasal usai diduga menyebarkan hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus melalui media sosial.

Ancaman hukuman maksimal yang dijeratkan mencapai 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/8)

Budi mengatakan, saat ini DM beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Terkait hal ini, polisi mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan serta-merta percaya pada unggahan yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutur Budi.

DM ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi menyebut perempuan itu diduga mengunggah kembali foto dan video lama yang kemudian diberi narasi seolah-olah berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi besar pada Agustus 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Untuk awalnya dari hasil patroli siber,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, Selasa (4/8).

Polisi masih mendalami motif DM menyebarkan konten tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” ujarnya.

Akun TikTok milik DM, @devimahadiva67, yang memiliki sekitar 33.400 pengikut, diketahui sempat mengunggah sejumlah foto dan video lama yang disertai narasi ajakan demonstrasi. Salah satu unggahan menampilkan foto kerumunan massa dengan narasi bahwa demonstran bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pembubaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada pula unggahan lain yang memuat foto aksi unjuk rasa lama dengan tulisan “PERINGATAN!” disertai ajakan mengikuti demonstrasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Final Piala Presiden 2026, Persib Vs Persebaya
• 20 jam lalubola.com
thumb
70 Hari Berjuang di Bioskop, Children of Heaven Akhirnya Tembus 1 Juta Penonton
• 12 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Reaksi Kejagung soal Rencana Febri Adriansyah Ajukan Praperadilan
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
• 5 jam laludisway.id
thumb
Kisah BRILink Agen di Alor, NTT: Setia Melayani di Kepulauan Terluar
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.