Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mempersilakan kepada Febrie untuk mengajukan permohonan praperadilan. Dia menilai, langkah itu merupakan hak tersangka dan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Advertisement
"Silakan itu hak tersangka dan PH (Penasehat Hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).




