Reaksi Kejagung soal Rencana Febri Adriansyah Ajukan Praperadilan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mempersilakan kepada Febrie untuk mengajukan permohonan praperadilan. Dia menilai, langkah itu merupakan hak tersangka dan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus

"Silakan itu hak tersangka dan PH (Penasehat Hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Secara Terpisah, Ini Alasannya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Polsek Serpong Kejar-kejaran dengan Truk Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
[FULL] Buka-Bukaan soal Founder Stand Up Indo, hingga Juara Dunia 2026 | TONGKRONGAN SUCI
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kementan siapkan Juknis penyerapan telur bagi SPPG Rp26.500/kg
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Banyak Veteran Tak Pernah Medical Check-up, Kemenhan Siapkan Layanan Kesehatan Berkala
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.