Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya meminta pemerintah mengkaji kembali wacana kenaikan gaji kepala daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah diketahui berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Revisi ini dapat membuka kesempatan terhadap naiknya gaji kepala daerah.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam,” ungkap Indra kepada wartawan, Rabu (5/8).
Menurut Indra, wacana kenaikan gaji kepala daerah juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
“Pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” jelasnya.
Indra menilai wacana tersebut juga harus dibarengi dengan indikator kinerja yang jelas dan disesuaikan dengan pencapaian masing-masing daerah.
Menurutnya, kenaikan gaji kepala daerah tak boleh hanya dianggap sebagai hak.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” kata dia.
Indra mengatakan, kualitas pelayanan publik, capaian pembangunan, tingkat kesejahteraan masyarakat, keuangan daerah, hingga keberhasilan dalam melaksanakan program nasional dapat menjadi faktor penilaian untuk menaikkan gaji kepala daerah. (saa/dpi)




