JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, menyampaikan pengajuan praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana, hingga administrasi dalam proses penyidikan.
"Kenapa? Karena sebuah proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara," katanya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Jadi Tersangka TPPU, Status Jaksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
Dia kembali menegaskan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum.
"Ada dua permohonan diajukan secara bersamaan, dengan harapan yang penuh, nanti Pengadilan Jakarta Selatan betul-betul melihat secara detail dan adil penerapan hukum acara ini," tuturnya.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Muhammad Farizi, menuturkan permohonan praperadilan yang tertuang dalam dua berkas berbeda ini terkait upaya paksa sebelum dan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Jadi gini, betul di sini ada dua persoalan. Persoalan pertama, proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh Kejaksaan. Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri," ujar Massagus.
"Persoalan kedua, proses dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh Kejaksaan. Itu di dalam suatu permohonan sendiri. Sehingga pada hari ini, kami mendaftarkan dua permohonan. Termohon di dua berkas."
Baca Juga: Febrie Akan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada 9 Persoalan Hukum Sejak Pertama Pemanggilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- praperadilan
- febrie ajukan praperadilan
- pengadilan negeri jakarta selatan





