Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
"Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," kata Bambang, Rabu (4/8).
Ia menjelaskan, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J yang mengatur larangan menebang pohon tanpa izin.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp 10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. Dengan demikian, dalam kasus ini pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab sebagai bagian dari sanksi administratif.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, pelaku penebangan mengaku melakukan tindakan tersebut karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, pengakuan itu masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," ujarnya.
Bambang menegaskan, tindakan penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin resmi. Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha di lokasi tersebut tetap diperbolehkan beroperasi karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," jelasnya.
Penyegelan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, DPKP telah menyiapkan lokasi untuk penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar di kawasan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat kembali optimal.
Satpol PP memastikan penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Pemkot Bandung menegaskan proses penegakan hukum terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin masih terus berjalan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan peraturan di Kota Bandung.





