JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pusat Statistik (BPS) mengklarifikasi pemahaman publik mengenai garis kemiskinan yang selama ini kerap hanya dikaitkan dengan angka Rp669.235 per kapita per bulan atau bahkan dihitung menjadi nilai harian.
BPS menegaskan ukuran kemiskinan seharusnya dipahami pada level rumah tangga dan dalam konteks pengeluaran bulanan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, mengatakan penghitungan kemiskinan menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga, sehingga garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan ke dalam garis kemiskinan rumah tangga.
"Pada Maret 2026, rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota rumah tangga. Dengan demikian, garis kemiskinan per rumah tangga sebesar Rp3.091.866 per bulan," kata Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8).
Baca Juga: BPS Klaim Tingkat Pengangguran Mei 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Terendah dalam 32 Tahun
"Sekali lagi, garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan menjadi garis kemiskinan rumah tangga, yaitu sebesar Rp3.091.866 per rumah tangga per bulan."
Ia menerangkan, angka garis kemiskinan nasional sebesar Rp669.235 per kapita per bulan merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan di seluruh provinsi, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Oleh sebab itu, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda sesuai tingkat harga dan pola konsumsi masyarakat.
"Sebagai catatan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan di seluruh provinsi, baik perkotaan maupun perdesaan," ujarnya.
"Artinya, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan sendiri, tergantung tingkat harga dan pola konsumsi masyarakat."
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bps
- angka kemiskinan
- batas pengeluaran orang miskin
- jumlah warga miskin
- data kemiskinan bps
- pengeluaran per kapita




