Menko Polkam: Penyebar Hoaks Provokatif Gangguan Keamanan Akan Ditindak Hukum

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan konten provokatif terkait isu gangguan keamanan nasional apabila memenuhi unsur pidana.

Pernyataan itu disampaikan Djamari dalam konferensi pers bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Djamari, pemerintah terus memantau konten yang beredar. Apabila informasi tersebut dinilai memperburuk situasi dan memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.

“Kami berusaha untuk juga melihat kalau toh nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana. Kami akan tindak,” ujar Djamari.

Ia memastikan setiap langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur.

“Karena begitu ia mengganggu kepentingan masyarakat luas, kita lakukan tindakan-tindakan yang sangat-sangat terukur,” lanjut eks Pangkostrad.

Djamari mengatakan, Kemenko Polkam telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan penegakan hukum terhadap penyebar konten provokatif.

“Tadi kami sudah berbicara dengan Kapolri dan Jaksa Agung, kita tidak bisa membiarkan itu terus menerus. Perlu kami lakukan tindakan-tindakan hukum,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Tiba-Tiba Tagih Realisasi Janji Investasi Hyundai di RI
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Anggota DPRD Tangsel
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
ASDP Perketat Pengawasan di 6 Pelabuhan, Terapkan Sistem Satu Pintu
• 27 menit lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Landa Gedung di Menteng, 18 Armada Damkar Dikerahkan
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Airlangga Sebut AS Incar Critical Mineral RI untuk Pengembangan Teknologi
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.