JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026). Praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.
"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.
Namun, permohonan praperadilan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Dengan demikian, nomor perkara praperadilan tersebut belum diketahui.




