Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Untuk Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka serta serta tindakan penahanan terhadapnya oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers di di Resto Sentosa Senayan GBK Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Firman juga mengatakan jika pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman.

Alasan Pengajuan Dua Permohonan Praperadilan

Dalam kesempatan tersebut Firman menjelaskan kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan pertama, tim kuasa hukum mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama dan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," katanya.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, ia mengatakan tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

“Dalam permohonan praperadilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” ujar Hermawanto.

Menanggapi perkara hukum yang tengah menjerat, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana untuk mengajukan dua permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah. Kedua permohonan ini bertujuan untuk menguji keabsahan berbagai tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam menangani perkara kliennya.

Permohonan praperadilan pertama akan menguji tindakan Kejaksaan Agung yang menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU beserta upaya paksa penahanan yang dilakukan. Kuasa hukum menilai ada persoalan dalam prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang menurut mereka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sehingga diperlukan pengujian kembali oleh pengadilan.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan memfokuskan pada tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pengajuan ini bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka serta larangan bepergian ke luar negeri (pencegahan) yang dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik. Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil,” katanya.

Dengan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah, tim kuasa hukum berharap dapat memperoleh keputusan yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai keabsahan tindakan penegak hukum dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Baca Juga:KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU BUMN

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Tertekan Kebijakan Moneter Ketat
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Respons Putusan MK, DPR Akan Kaji Anggaran Program MBG Bersama Pemerintah
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pesan Terakhir Damkar Jaktim ke Istri Sebelum Gugur Saat Padamkan TPS Liar
• 23 jam laludetik.com
thumb
IHSG Berpeluang Naik Hari Ini, Analis Jagokan Saham ANTM, MBMA hingga BBCA
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pelabuhan RI Jadi Sorotan AS, Ada Apa?
• 53 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.