Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami motif pria bernama Saepul (26) yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Jalan Kapling Depkes RT 03 RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2026).
“Untuk motif pembunuhan sendiri sedang kami dalami,” kata Katimsus 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Namun Breggy mengungkapkan, dalam hal ini didapati fakta bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis.
“Namun ditemukan fakta bahwasanya pelaku diduga merupakan penyuka sesama jenis,” ucapnya.
Sementara itu, Breggy menyebutkan, antara korban dan pelaku hanya sebatas kenal dan tidak ada hubungan khusus.
“Untuk hubungan antara pelaku dengan korban, itu hanya sebatas kenal sama kenal, tidak lebih,” jelasnya.
Adapun dalam hal ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, dan uang hasil penjualan handphone, serta motor milik korban.
Untuk diketahui, Polisi menyebut alasan Saepul (26), memutilasi K (51) dan tubuhnya dibuang di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Jalan Kapling Depkes RT 03 RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2026), untuk menghilangkan jejak.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Kemudian Budi menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, dirinya membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah.
“Jasad dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban,” terang Budi.
Sementara itu, pelaku membuang kaki korban di tempat yang berbeda di Pitara, Pancoran Mas.
“Sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas,” ucap Budi.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ars/rpi)




