JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait isu adanya Surat Presiden ke DPR berisi penggantian dirinya sebagai Kapolri. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan penggantian Kapolri pada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga membantah isu itu, mengganggu kinerja Polri.
Hal tersebut disampaikan Listyo seusai mengikuti konferensi pers terkait stabilitas politik dan keamanan di Gedung Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026). Pertemuan itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago yang turut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra, dan Kapolri.
Saat dimintai tanggapan mengenai isu Surpres penggantian Kapolri, Listyo enggan berspekulasi. Ia menekankan posisi Kapolri sebagai aparatur negara yang siap menjalankan apa pun keputusan kepala negara.
”Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, ya buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujar Listyo.
Selain itu, ia menampik isu pergantian Kapolri mengganggu kinerja institusi kepolisian. Ia memastikan seluruh jajaran Korps Bhayangkara tetap fokus menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Oh, nggak. Sangat tidak (mengganggu kinerja),” tambahnya.
Isu adanya Surpres berisi penggantian Kapolri yang dilayangkan ke DPR, mencuat, kemarin. Namun, sejumlah pimpinan Komisi III DPR buru-buru menyanggahnya. Salah satunya seperti disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia memastikan isu yang beredar mengenai surpres tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
”Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pimpinan DPR telah menelusuri kabar tersebut dan berkoordinasi langsung dengan pihak Istana Kepresidenan. Hasil pengecekan mengonfirmasi bahwa tidak ada pengiriman Surpres terkait pergantian Kapolri.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Penyebaran informasi yang tidak berdasar dinilai hanya berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu. ”Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni turut membantah isu Surpres tersebut. ”Kagak ada, kagak ada. Sama sekali belum ada,” katanya.
Sahroni juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa Surpres itu sudah berada di tangan pimpinan DPR, tetapi belum dibuka. Menurut dia, apabila surat tersebut telah dikirimkan, pihak legislatif pasti akan mengetahuinya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa isu pergantian Listyo belakangan ini berembus kembali. Hal itu dinilai wajar mengingat Listyo telah menjabat sebagai Kapolri selama lebih dari lima tahun. Kondisi ini kerap memunculkan opini atau dorongan dari sejumlah pihak agar terjadi pergantian pimpinan.
”Karena lama, orang ada yang enggak suka, ya apa, ya dimaklumin aja. Ya, mungkin karena, ’Udahlah, udah lima tahun lu, gantianlah,’ misalnya gitu, kan, ada, bisa aja,” tuturnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme pergantian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Proses ini diawali dengan pengiriman Surpres kepada DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Selasa (4/8/2026), tak menjawab tegas soal kabar surpres. Ia tidak membenarkan ataupun membantah kabar tersebut.
Aris hanya meminta publik untuk menunggu. Menurutnya, seluruh jabatan publik tidak ada yang bersifat permanen, dan para pejabat dapat diganti sewaktu-waktu. Penentuan waktu pergantian sepenuhnya bergantung pada keputusan Presiden.
Listyo sendiri dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Jika mengacu pada regulasi terbaru UU Polri, usia pensiun perwira kepolisian adalah 60 tahun. Listyo yang lahir pada 5 Mei 1969 saat ini menginjak usia 57 tahun.
Artinya, berdasarkan batas usia pensiun, Listyo masih memiliki masa dinas sekitar tiga tahun lagi atau hingga 2029. Masa jabatan tersebut bahkan dapat diperpanjang selama satu tahun melalui ketentuan khusus dalam UU Polri yang membuka peluang perpanjangan usia pensiun jenderal sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).





