KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan langkah hukum tersebut juga diajukan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

"Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Budi, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Temuan Uang saat Geledah Rumahnya

Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ucapnya.

Baca Juga :
KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan

Diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis 30 Juli 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pendorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Piala Presiden 2026 Sudah Diizinkan AFC
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Wawasan Polling Suara Surabaya: Mayoritas Pendengar dan Netizen Nilai Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu Sudah Tidak Layak
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengadilan Vonis Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Jaminan Fidusia, BPR Pollux Hormati Putusan
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Toyota Buka Suara Usai Purbaya Minta Pindahkan Pabrik dari Thailand
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.