Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan Kemenkeu belum berencana mengajukan pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun Kemenkeu resmi diizinkan memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui aturan baru UU P2SK. Regulasi itu juga membolehkan Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia bisa menjadi pemegang saham BEI.
"Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham (BEI)," ungkap Purbaya saat berbincang bersama awak media, Rabu (5/8).
Namun, Purbaya mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia sudah dipastikan akan membeli saham BEI, kendati tidak menjelaskan dengan rinci proses pembeliannya.
"Tapi kalau saya nggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham bursa. Tapi kami belum," tegasnya.
Pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI seiring dengan upaya demutualisasi bursa.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 22 angka 4a yang menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian isi Pasal 8B ayat (1) dalam aturan tersebut.
Perubahan ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi BEI, transformasi kelembagaan dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menjadi bursa yang bersifat demutual dan berorientasi laba.
Meski begitu, UU ini memberikan syarat penting: kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI.
Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Roeslani, memastikan independensi lembaga pengelola investasi itu tetap terjaga saat nanti menjadi pemegang saham BEI.
Danantara menjadi pemegang saham bursa setelah ada demutualisasi atau perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
“Tentunya kita tetap akan independen dalam perlu evaluasi, dan kalau memang dari segi pricing-nya ini bagus yah tentunya Danantara untuk masuk ke pasar modal," ujar Rosan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2).





