Pemprov DIY Resmi Sahkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) larangan konsumsi daging anjing. Aturan tersebut disahkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur DIY dan DPRD DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, menyampaikan Perda tersebut dinilai sangat penting bagi masyarakat DIY secara umum. Dalam proses pembahasan, Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian.

"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau HPR lainnya," kata Sri Muslimatun pada Rabu, 5 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Banjarmasin Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing


Ia menegaskan pengesahan Raperda menjadi Perda ini merupakan langkah preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit hewan (zoonosis). Pasalnya, kasus zoonosis masih sering muncul di Yogyakarta.

Selain itu, kata dia, pihaknya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai aktivitas pembunuhan 126 ekor anjing di DIY. Hewan-hewan tersebut dibunuh untuk dikonsumsi dagingnya dan diperjualbelikan.

"Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," ujar mantan Wakil Bupati Sleman ini.


Ilustrasi. Medcom.id


Sri Muslimatun menambahkan, dalam Perda tersebut juga diamanatkan agar Pemerintah DIY membentuk satuan tugas (satgas) melalui Peraturan Gubernur. Aturan turunan itu diperlukan sebagai dasar bertindak di lapangan.

"Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Siapkan SMV dan Jamin Tak Bebani APBN
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Bobby Nasution Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah, Masjid Pertolongan Allah Jadi Poros Pembinaan Umat
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mengenal Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Sempat Dihujat Dokter dan Nakes Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral! Pengamen di Cirebon Diduga Paksa Minta Uang kepada Pengunjung Berujung Perkelahian
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.