Terkini, Kolaka — Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan atau perselisihan antarkorporasi.
Gangguan terhadap jalur hauling yang menjadi akses vital pengangkutan ore nikel dinilai berpotensi menimbulkan dampak berantai, mulai dari terhentinya produksi, tertundanya penjualan, berkurangnya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Sorotan publik menguat setelah sejumlah lembaga masyarakat dan pemerhati pertambangan mempertanyakan aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di wilayah Pomalaa.
Beberapa pemberitaan lokal sebelumnya menyebut adanya dugaan penguasaan atau klaim atas jalur hauling yang berada di sekitar konsesi pertambangan yang dikaitkan dengan PT Antam Tbk, meski tudingan tersebut masih perlu diuji melalui mekanisme hukum dan klarifikasi para pihak.
Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah munculnya pertanyaan mengenai status legalitas pertambangan PT TRK.
Sejumlah laporan media menyebut nama perusahaan tersebut tidak ditemukan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan aktif dalam sistem informasi pertambangan Kementerian ESDM, meskipun kebenaran administratifnya tetap harus dikonfirmasi langsung kepada Kementerian ESDM sebagai otoritas resmi.
Dari sisi fiskal, gangguan terhadap jalur hauling dapat berdampak langsung pada penerimaan negara. Dalam industri pertambangan, royalti dan PNBP bergantung pada realisasi produksi dan penjualan mineral.
Pemerintah telah mengatur jenis dan tarif PNBP sektor energi dan sumber daya mineral melalui PP Nomor 19 Tahun 2025, yang berlaku sejak 26 April 2025 dan mencakup penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan bidang ESDM, denda, serta komponen lain yang menjadi hak negara.
Dengan demikian, apabila jalur pengangkutan ore nikel terhenti, maka potensi kerugian tidak hanya muncul dari sisi perusahaan pemegang izin yang operasinya terganggu, tetapi juga dari sisi negara.
Sederhananya, setiap ton ore nikel yang gagal diangkut dan dijual berarti ada potensi royalti, PNBP, pajak, serta kontribusi ekonomi lain yang ikut tertunda atau bahkan hilang.
Dalam skenario konservatif, jika ribuan ton ore per hari tidak dapat dikirim selama beberapa hari atau pekan, potensi kehilangan penerimaan negara dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung volume produksi, kadar nikel, harga mineral acuan, nilai jual mineral, dan tarif PNBP yang berlaku.
Dampak fiskal tersebut juga dapat merembet ke daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Bagi Hasil terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam, termasuk dari sektor mineral dan batu bara.
Artinya, jika penerimaan negara dari sektor minerba turun akibat terganggunya produksi dan penjualan, maka dalam mekanisme fiskal tertentu daerah penghasil juga berpotensi merasakan dampaknya melalui berkurangnya basis penerimaan yang menjadi dasar perhitungan transfer ke daerah.
Bagi Kabupaten Kolaka, risiko tersebut tidak bisa dianggap kecil. Sektor pertambangan nikel selama ini menjadi salah satu penggerak penting ekonomi lokal. Ketika aktivitas hauling terganggu, efeknya tidak hanya dirasakan oleh korporasi besar, tetapi juga oleh kontraktor lokal, vendor alat berat, sopir truk, tenaga kerja tambang, penyedia katering, pemilik rumah kos, warung makan, hingga pasar tradisional yang bergantung pada perputaran uang dari aktivitas tambang.
“Kalau jalur hauling berhenti, produksi ikut tertahan. Kalau produksi tertahan, penjualan tidak jalan. Pada akhirnya, royalti, PNBP, pajak, dan perputaran ekonomi masyarakat ikut terganggu,” ujar salah satu pemerhati pertambangan di Kolaka yang meminta identitasnya tidak publikasikan.
Situasi ini juga dinilai berisiko terhadap agenda hilirisasi nasional. Pomalaa merupakan salah satu kawasan penting dalam rantai pasok nikel, termasuk untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri pengolahan dan smelter. Bila pasokan ore terganggu dalam jangka panjang, maka proyek hilirisasi yang membutuhkan kepastian bahan baku dapat menghadapi tekanan, baik dari sisi jadwal produksi, biaya logistik, maupun kepercayaan investor.
Karena itu, publik mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ESDM untuk segera memperjelas duduk perkara. Ada tiga hal yang dinilai mendesak untuk dibuka secara transparan. Pertama, status hukum dan legalitas aktivitas PT TRK di kawasan Pomalaa. Kedua, keabsahan klaim atas jalur hauling yang disengketakan.
Ketiga, dampak riil penghentian atau gangguan jalur tersebut terhadap penerimaan negara, operasional perusahaan resmi, dan ekonomi masyarakat lokal.
Penegakan hukum yang lambat dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk. Jika jalur logistik strategis dapat dihentikan sepihak tanpa kepastian hukum yang terang, maka iklim investasi di sektor pertambangan akan terganggu. Investor membutuhkan kepastian bahwa perusahaan yang memiliki izin, membayar kewajiban negara, dan mengikuti aturan dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa tekanan di lapangan.
Namun, penyelesaian konflik Pomalaa juga harus tetap mengedepankan prinsip due process of law. Semua tudingan mengenai legalitas, penguasaan lahan, pemblokiran akses, maupun potensi kerugian negara perlu diuji melalui penyelidikan resmi.
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Kementerian ESDM perlu turun bersama untuk memastikan mana klaim yang sah, mana aktivitas yang melanggar, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Jika terbukti ada penghalangan terhadap kegiatan pertambangan yang sah dan berdampak pada hilangnya penerimaan negara, maka negara perlu bertindak tegas. Sebaliknya, jika terdapat sengketa hak atas lahan atau akses jalan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui aksi sepihak yang melumpuhkan jalur ekonomi masyarakat.
Konflik di Blok Pomalaa pada akhirnya bukan hanya soal siapa menguasai akses jalan. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum, penerimaan negara, keberlanjutan APBD, nasib pekerja, serta kredibilitas Indonesia dalam menjaga iklim investasi hilirisasi nikel. Karena itu, semakin cepat pemerintah dan aparat membuka fakta secara transparan, semakin kecil pula risiko kerugian yang ditanggung negara dan masyarakat Kolaka.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memiliki data pembanding atas isi pemberitaan ini, dapat menyampaikan keterangan resmi kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.




