JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan parkir liar sekaligus kendaraan aparatur sipil negara (ASN) yang masih terparkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026), bertepatan dengan hari wajib menggunakan transportasi umum.
"Kami melakukan penertiban terhadap kendaraan ASN DKI yang masih terparkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada hari Rabu transum," kata Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebanyak 47 sepeda motor ditertibkan dalam operasi tersebut. Puluhan motor itu diangkut menggunakan truk milik Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dari area parkir belakang menuju depan Masjid Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
"Sudah, kami merapikan kawasan parkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan," ujar Nirwan.
Meski ditertibkan, kendaraan tersebut tidak disita. ASN tetap dapat mengambil motornya setelah jam kerja berakhir.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar ASN tidak kembali membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu.
Inspektorat bersama Satpol PP dan Sudinhub sebelumnya juga melakukan pemeriksaan di pintu masuk kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu.
Baca juga: Hari Rabu Wajib Naik Transportasi Umum, Parkiran Pemkot Jaksel Masih Dipenuhi Mobil
Pegawai yang datang menggunakan kendaraan pribadi tidak diperkenankan memasuki area perkantoran dan identitasnya didata sebagai bentuk penegakan aturan.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini mereka akan sadar bahwa aturan ini masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar Nirwan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo menegaskan pengawasan akan terus diperketat setelah masih ditemukan ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi saat kebijakan wajib naik transportasi umum diberlakukan.
Petugas akan terus memantau kendaraan yang memasuki kawasan perkantoran agar Instruksi Gubernur tersebut diterapkan secara konsisten.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




