JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri ke praperadilan terkait proses penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan eks Jampidsus.
Dua gugatan praperadilan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus.
Tim advokat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka dan surat penahanan tertanggal 24 Juli 2026 bersifat tidak sah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga dituntut untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari tahanan dan menghentikan proses penyidikan perkara.
Kejaksaan Agung tak mempersoalkan langkah gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti keterkaitan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan perusahaan yang didirikan tersangka lainnya, Don Rito.
Seluruh temuan yang dikumpulkan penyidik, termasuk yang sebelumnya ditemukan Tim Kortastipidkor Polri, baik dari hasil penggeledahan maupun keterangan dan bukti yang disampaikan Tim Sembilan, terus dikembangkan.
Kejaksaan Agung juga menegaskan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 4 Agustus kemarin, telah diberhentikan sementara sebagai jaksa sambil menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang dihadapinya.
Baca Juga: Pro Kontra Langkah Hukum Febrie Adriansyah, Ajukan Permohonan Praperadilan | PARASOT
#jampidsus #febrieadriansyah #tersangka #praperadilan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- praperadilan
- febrie tersangka
- kejagung
- tppu





