Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum untuk Perkuat Pemahaman Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Metro Jaya menggelar seminar hukum bertajuk "Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" di Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) sebagai upaya meningkatkan kapasitas personel dalam memahami perubahan mendasar yang diatur dalam KUHAP baru.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa pemahaman terhadap hukum acara pidana harus terus diperbarui mengikuti perkembangan regulasi.

Ia mengungkapkan, "Pemahaman terhadap hukum acara pidana harus terus diperbarui seiring perkembangan regulasi."

Dekananto menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum diperlukan agar setiap tindakan kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengungkapkan, "Dalam tahapan penegakan hukum, banyak hal yang seharusnya dikuasai lebih mendalam oleh anggota kita. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tahapan lainnya harus dipahami secara substansial."

Fokus Pembahasan Perluasan Objek Praperadilan

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan seminar tersebut menjadi forum untuk membangun kesamaan persepsi di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penyidik agar implementasi KUHAP baru berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum.

Ia mengungkapkan, "Tujuannya, untuk memahami perubahan tentang perluasan objek praperadilan, mengkaji keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan, serta menyelaraskan pemahaman akademisi, hakim, dan penyidik."

Abrianto menjelaskan bahwa seminar juga mengkaji perluasan objek praperadilan, termasuk keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan sesuai ketentuan KUHAP baru.

Hadirkan Akademisi dan Praktisi Hukum

Seminar menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting dengan dipandu moderator Dr. Lucia Sulastri.

Melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab, peserta memperoleh penjelasan serta mendalami berbagai implikasi penerapan KUHAP baru dengan fokus utama pada mekanisme praperadilan berdasarkan ketentuan terbaru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tunda Lagi Pungutan Pajak Lewat "Marketplace", Pelaku Usaha Minta Kepastian Kebijakan
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Angkat Produk UMKM di GIIAS 2026, Suvenir Karya Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Curi Perhatian Pengunjung
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi I DPR Minta RI Desak Netanyahu Setop Serang Gaza: Manfaatkan BoP
• 4 jam laludetik.com
thumb
Penyaluran Bansos Triwulan III: PKH Sudah Cair ke 7 Juta KPM dan Sembako 12 Juta
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Besar M6,4 Guncang Pulau Karatung, Tidak Berpotensi Tsunami 
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.